Mahfud MD: HTI ingin menjadikan negara Islam menggantikan Pancasila
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2008-2011, Mahfud MD menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan organisasi yang jelas-jelas ingin mendirikan negara Islam dan menggantikan dasar negara Pancasila dengan sistem khilafah.
"Saya kira yang sudah dibubarkan yang saya tahu hanya HTI. HTI itu kan mengubah sistem. Memang agendanya dan dinyatakan itu secara jelas," tegas Mahfud MD usai melantik pengurus Pimpinan Wilayah KAHMI dan Kohati Jawa Tengah di Wisma Perdamaian, Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang, Jawa Tengah Sabtu (28/7).
Mengutip penelitian Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir, Mahfud MD menjelaskan ada tiga organisasi yang dinyatakan radikal. Yang pertama HTI. Kemudian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Pimpinan Abu Bakar Ba'asyir dan Komite Persiapan Pemberlakuan Hukum Syariat Islam (KPPSI).
"Tapi kalau berdasarkan penelitian ilmiahnya Haedar Nasir Ketua Muhammadiyah bisa dikatakan radikal ada tiga sebenarnya. Yang ingin menjadikan negara Islam menggantikan negara Pancasila itu HTI. Yang ingin memberlakukan hukum Islam secara resmi tapi Pancasila itu tidak diganti itu Majelis Mujahiddin. Yang ingin memberlakukan hukum Islam di daerah dalam bentuk Perda Syariah itu namanya Komite Persiapan Pemberlakuan Hukum Syariat Islam (KPPSI) itu di Sulawesi Selatan. Itu organisasinya yang resmi," jelasnya.
Menanggapi adanya gugatan Perppu tentang Pembubaran HTI, Mahfud menyatakan jika itu merupakan kewenangan majelis hakim di MK. Sebaiknya, masyarakat menghormati majelis hakim dan menunggu keputusan MK.
"Ya tunggu hakim saja. Itu terserah hakim saja. Undang-undang keormasan kan lagi digugat. Itu hakim akan memutuskan itu sesuai dengan Undang undang Dasar atau tidak," ucapnya.
Mahfud juga mengaku enggan untuk memberikan komentar tentang gugatan Perppu Pembubaran HTI di MK. Sebab, secara etika dirinya sebagai Mantan Ketua MK tidak boleh mengomentarinya. Dirinya khawatir, jika berkomentar dianggap mempengaruhi keputusan Majelis Hakim MK.
"Tadi sudah saya katakan, sebagai mantan Ketua MK justru saya ndak boleh bicara itu. Itu sudah masuk ke MK dikira saya mempengaruhi begitu, saya ndak mau bicara sesuatu sedang diproses di MK," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaBelakangan, Mahfud kerap mengkritik pemerintah Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud membantah pihak-pihak yang masih mendiskreditkan sistem demokrasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Apapun hasil dari pilpres, saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaHasto menyatakan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tema debat ke depan bakal menguntungkan Mahfud.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menegaskan organisasinya bukanlah organisasi politik meski aktif dalam mendirikan dan mengawal kemajuan bangsa
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya