Mahfud MD Bela Jaksa Agung Soal Pernyataan Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM
Merdeka.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut peristiwa Semanggi I dan Semanggi II tidak termasuk pelanggaran HAM berat, menuai kontroversi dan kecaman. Salah satunya dari aktivis 98 yang kini politikus PDIP Adian Napitupulu. Selain Adian, sejumlah pegiat dan aktivis HAM juga menyoroti pernyataan Jaksa Agung.
Menko Polhukam Mahfud MD membela Jaksa Agung. Menurutnya, polemik ini sudah selesai. Penyelesaian ini setelah Mahfud memanggil Jaksa Agung dan Komnas HAM.
"Soal ramai-ramai masalah pelanggaran HAM berat menyangkut kasus Semanggi I dan Semanggi II, itu sudah clear tidak ada masalah baik di DPR, maupun di tingkat Kejaksaan Agung dan Kemenko Polhukam," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1).
Mahfud menjelaskan, pernyataan Jaksa Agung Burhanuddin hanya mengulang kesimpulan DPR terdahulu.
"DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat, dulu DPR pernah mengatakan begitu. Tetapi kalau itu dianggap masih menjadi catatan, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," ungkap Mahfud.
Mahfud berdalih, Jaksa Agung tidak pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi bukan masuk dalam pelanggaran HAM berat. Menurutnya, pernyataan itu merupakan hasil rapat bersama DPR.
"Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I itu bukan pelanggaran HAM berat, yang pernyataannya itu DPR pernah menyatakan. Dan sekarang menurut Kejaksaan kalau masih menjadi masalah, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap perkembangan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam paparannya, Burhanuddin menyebut peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaMahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemilu bisa saja dibatalkan, jika terjadi kecurangan dan didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaSikap Mahfud MD tersebut menujukkan sikap tata krama ketimuran yang baik
Baca SelengkapnyaSementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga jika terpilih jadi Wapres.
Baca Selengkapnya