Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud: Kalau keraton putuskan perempuan jadi Sultan, ya itu gubernurnya

Mahfud: Kalau keraton putuskan perempuan jadi Sultan, ya itu gubernurnya Pernikahan putri sultan HB X. ©2013 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Pasal 18 ayat 1 huruf m dalam Undang-undang Keistimewaan (UUK) DIY sudah final dan harus dihormati bersama. Dalam putusan MK itu, frasa dalam pasal itu tidak sesuai dengan konstitusi negara.

"Sudah bersifat final dan mengikat putusan MK itu. Tidak bisa dibanding lagi. Tidak ada putusan peradilan yang bisa mengubah putusan MK itu," ujar Mahfud, Senin (4/9).

Mantan Ketua MK ini menjabarkan, urusan siapa yang akan menjadi Sultan berada di internal keraton. Mahfud menilai putusan MK sudah benar dan publik tidak perlu ikut campur dalam pemilihan Sultan.

"MK mengatakan siapa yang menjadi Sultan itu urusan internal Keraton. Pemilihan Sultan tidak boleh dicampuri oleh orang lain. Karena ibarat itu keluarga ya silakan. Kalau misalnya Keraton menentukan perempuan jadi Sultan ya itulah Gubernur kan gitu," terang Mahfud.

Dikabulkannya gugatan soal UUK Pasal 18 ayat 1 huruf m itu akan berdampak pada Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais). Aturan di Perdais yang bertentangan dengan putusan MK tersebut harus disesuaikan.

"Iya dong (Perdais) harus menyesuaikan. Putusan MK itu bukan soal prinsip tetapi soal teknis ya. Karena soal teknis administratif maka Perdais teknis administratifnya juga harus mengikuti," tutup Mahfud. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP