MA Vonis Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Alkes 3,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa kasus investasi alat kesehatan (alkes) Kevin Lime dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Vonis tingkat kasasi ini dijatuhkan usai vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi membenarkan atas vonis tersebut. Sebagaimana tertera dalam website kepaniteraan MA, nomor 47 K/Pid/2023, status perkara telah diputus sedang dalam proses minutasi (penyusunan) oleh Majelis.
"Amar Putusan, Kabul jaksa penuntut umum, terbukti Pasal 378 KUHP Pidana 3 tahun 6 bulan," sebagaimana tertulis website, dikutip Selasa (14/3).
Putusan terhadap Kevin Lime diputuskan oleh ketua majelis hakim, Sri Murwahyuni; dengan Anggota Majelis 1, Hidayat Manao; Anggota Majelis 2, Prim Haryadi pada sidang Selasa 31 Januari 2023.
Sebagaimana kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), atas putusan lepas pada tingkat pertama PN Jakarta Utara dalam klasifikasi kasus penipuan kepada terdakwa Kevin Lime.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis lepas kepada Kevin Lime. Tiga terdakwa lainnya yaitu Direktur PT. Limeme Group Indonesia (LGI), Dony Yus Okky Wiyatama, Komisaris sekaligus Personal Asisten, Michael, Business Development Office dan Vincent, Personal Consultan dan Business Analyst.
Dalam pertinbanganya, Majelis Hakim yang diketuai Suratno menyatakan perbuatan keempat terdakwa sebagai perbuatan perdata, bukan pidana. Sehingga lepas atas perkara dugaan penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan.
Mereka didakwa melakukan aksi penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan, pada kurun Februari hingga Desember 2021. Namun, dalam persidangan terungkap hubungan hukum antara keempat terlapor dengan pelapor adalah utang-piutang yang menimbulkan kerugian nyata, berupa utang pokok, denda serta bunga.
Atas putusan yang dibacakan di ruang Ali Said itu, Majelis Hakim memerintahkan pemulihan hak dalam kemampuan kedudukan dan harkat, serta martabat Kevin dan rekan-rekannya. Juga, agar keempatnya segera dikeluarkan dari tahanan.
Rony Eli Hutahehan, Kuasa Hukum keempat terlapor, sejak awal telah meyakini perkara tersebut merupakan kerjasama investasi suntik modal. Ditambah lagi, pelapor telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu tercatat dalam nomor register 74/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pusat.
"Pelapor mengakui dalam gugatannya ada utang pokok, berikut keuntungan yang belum diterima sebesar Rp. 27,108 miliar. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan," terang Rony.
Dia menambahkan, hubungan kerjasama keperdataan juga bisa disaksikan dari keberadaan alkes dan masker yang telah disita oleh kejaksaan. Karena itu, Rony mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang keliru, hanya mengutip pernyataan salah satu pihak dan menyudutkan kliennya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHelena Lim dan Harvey Moeis jadi dua pengusaha yang baru saja ditetapkan tersangka
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya