MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh Mawardi Basyah, Vonis Kekerasan Anak Jadi 8 Bulan Penjara

Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Mawardi Basyah, anggota DPR Aceh, dalam kasus kekerasan anak, sekaligus memperberat vonis menjadi 8 bulan penjara. Bagaimana kelanjutan kasus ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
MA Tolak Kasasi Anggota DPR Aceh Mawardi Basyah, Vonis Kekerasan Anak Jadi 8 Bulan Penjara
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Mawardi Basyah, anggota DPR Aceh, dalam kasus kekerasan anak, sekaligus memperberat vonis menjadi 8 bulan penjara. Bagaimana kelanjutan kasus ini? (AntaraNews)

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh), Mawardi Basyah, terkait kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak. Penolakan kasasi ini sekaligus memperberat vonis pidana penjara bagi Mawardi Basyah menjadi delapan bulan.

Keputusan final dari lembaga peradilan tertinggi ini memastikan bahwa putusan terhadap Mawardi Basyah telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula dari insiden kekerasan terhadap anak yang terjadi di Meulaboh, Aceh Barat, dan telah melewati serangkaian proses hukum di berbagai tingkatan pengadilan. Putusan MA diharapkan membawa keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan anak.

Penguatan Vonis dan Penolakan Kasasi Mahkamah Agung

Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengonfirmasi bahwa Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Mawardi Basyah, serta jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan dokumen pemberitahuan putusan kasasi tertanggal 9 Maret 2026, MA memutuskan menolak kasasi dari kedua belah pihak.

Dalam petikan putusan Nomor 1070 K/Pid.Sus/2026 yang diputuskan pada 24 Februari 2026, Majelis Hakim Agung tidak hanya menolak permohonan kasasi, tetapi juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Perbaikan ini menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Meulaboh memvonis Mawardi Basyah tiga bulan penjara pada 25 September 2025, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 14 November 2025 dengan vonis yang sama. Namun, di tingkat kasasi, MA justru memperberat hukuman tersebut.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00. Pemberitahuan putusan ini telah disampaikan secara resmi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Meulaboh kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Barat, sesuai regulasi administrasi upaya hukum elektronik.

Kronologi Kasus Kekerasan Anak yang Menjerat Anggota DPR Aceh

Kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak ini bermula dari insiden yang terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Akibat perbuatan Mawardi Basyah, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Dampak psikologis juga dirasakan korban, yang merasa takut dan tidak masuk sekolah selama beberapa hari setelah kejadian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh sebelumnya menyatakan Mawardi Basyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Perbuatannya diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai bagian dari putusan, barang bukti berupa satu lembar baju sekolah berwarna putih dan satu lembar celana sekolah berwarna merah diperintahkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Penegakan Hukum dan Kekuatan Hukum Tetap

Proses hukum terhadap Mawardi Basyah telah melalui tiga tingkatan peradilan, dimulai dari Pengadilan Negeri Meulaboh, kemudian Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan berakhir di Mahkamah Agung. Setiap tingkatan memberikan putusan yang berbeda-beda sebelum akhirnya MA menetapkan vonis akhir.

Pada awalnya, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Namun, putusan Pengadilan Negeri Meulaboh lebih ringan, yaitu empat bulan penjara, sebelum akhirnya MA memperberat menjadi delapan bulan.

Dengan keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, status hukum Tgk H Mawardi Basyah kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini berarti tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan oleh terdakwa.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat, melalui Kepala Seksi Intelijen Ahmad Lutfi, menegaskan kesiapan mereka untuk segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut. Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi