Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA minta Kemendagri urus sendiri polemik jabatan Ahok

MA minta Kemendagri urus sendiri polemik jabatan Ahok Hatta Ali. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung enggan mengomentari perihal niatan Kemendagri meminta fatwa terkait status Basuki Tjahaja Purnama yang kembali menjabat sebagai gubernur. Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali, menegaskan, polemik tersebut seharusnya bisa dibahas secara internal di Kementerian Dalam Negeri dengan staf bagian hukum.

"Seyogyanya di Kementerian Dalam Negeri kan ada bagian hukumnya juga, silakan dibahas," ujar Hatta Ali yang hari ini kembali terpilih menjadi ketua MA periode 2017-2022, Selasa (14/2).

Hatta enggan mengomentari lebih jauh permintaan fatwa tersebut lantaran proses hukum Ahok masih berjalan dan dia khawatir adanya fatwa mengganggu independensi hakim dalam memimpin persidangan kasus penistaan agama. Terlebih lagi, imbuh Hatta, fatwa bersifat tidak mengikat hanya sekedar pandangan dari sebuah lembaga yang dianggap berkompeten dalam sebuah permasalahan.

"Mahkamah Agung dalam pemberian fatwa harus hati hati, kita harus mempertimbangkan dampak positif dan negatif. Kita juga harus menjaga independensi hakim yang menyidangkan karena fatwa juga sifatnya tidak mengikat," ujarnya.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tiba di Mahkamah Agung. Namun dia menampik kedatangannya bertujuan mengajukan surat permintaan fatwa terkait Ahok.

"Enggak, kan itu (permohonan fatwa) sudah dikasih," kata Tjahjo sambil bergegas memasuki lift.

Seperti diketahui, pro kontra terus berdatangan ketika Ahok kembali menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta setelah beberapa bulan vakum lantaran kegiatan kampanye Pilkada 2017. Penolakan keras lantaran Ahok berstatus sebagai terdakwa dan harus diberhentikan sementara sebagai gubernur.

Merujuk ke Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi "kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI"

Sedangkan dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok jaksa penuntut umum mendakwa dengan Pasal alternatif antara Pasal 156 KUHP huruf a dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 156 KUHP dengan pidana selama-lamanya 5 tahun.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya