Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lutfi Alfiandi Dipersilakan Lapor Propam Soal Pengakuan Dianiaya Polisi

Lutfi Alfiandi Dipersilakan Lapor Propam Soal Pengakuan Dianiaya Polisi Terdakwa Luthfi Alfiandi. ©2019 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mempersilakan terdakwa kerusuhan aksi pelajar di DPR, Lutfi Alfiandi melaporkan kepada Propam, terkait pengakuan adanya anggota polisi yang menganiayanya.

"Kalau memang enggak terima, ada yang namanya dewan pengawas kami, Propam. Laporkan bila perlu. Nanti akan kami lakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1) lalu, Lutfi sempat mengaku di depan majelis hakim bahwa dirinya disiksa dengan cara disetrum saat diperiksa di Polres Jakarta Barat. Namun, Yusri menegaskan tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Lutfi. Menurut Yusri, pemeriksaan terhadap Lutfi sudah dilakukan secara profesional.

"Polri sudah bekerja secara profesional. Silakan saja dia (Lutfi) mau menyampaikan seperti itu (disiksa dengan cara disetrum), silakan saja. Sidang masih berlangsung kita tunggu sampai nanti putusannya. Nanti ada mekanismenya," kata Yusri.

Kapolres Jakbar Juga Bantah

Hal itu juga dibantah oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru. Dia mengatakan tidak adanya penganiayaan terhadap terdakwa Lutfi yang dilakukan oleh anggotanya.

Audie menambahkan bahwa dirinya telah memeriksa langsung anggotanya yang mengamankan Lutfi. Dia tidak menemukan adanya fakta seperti yang dikatakan Lutfi saat di persidangan.

"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian (penangkapan Lutfi) kan terjadi pada bulan September (2019). Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu (Lutfi disetrum)," ucap Audie.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP