Reaksi Keras BGN Logo Digunakan Tanpa Izin untuk Promosi Produk
BGN mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait agar menggunakan logo atau identitas resmi milik BGN dengan bijak dan penuh tanggung jawab.
Badan Gizi Nasional mengimbau semua elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait untuk menggunakan logo atau identitas resmi milik BGN dengan bijak dan bertanggung jawab. Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapati adanya pencatutan logo resmi BGN oleh akun media sosial yang tidak berwenang, yang mempromosikan produk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tanpa izin.
"Logo BGN adalah identitas resmi lembaga negara yang penggunaannya diatur secara ketat oleh peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pihak luar yang menggunakan logo BGN tanpa persetujuan resmi dapat menyesatkan publik dan berpotensi melanggar hukum," ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (23/7/2025).
Hidayati meminta semua masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menggunakan logo, lambang, atau atribut resmi BGN tanpa izin tertulis dari pihak berwenang. Hal ini penting karena logo BGN merupakan identitas resmi yang harus dilindungi untuk menjaga kepercayaan publik.
Meskipun demikian, Hidayati juga menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan izin penggunaan logo atau atribut resmi BGN kepada siapa saja yang membutuhkannya, asalkan tidak ada penyalahgunaan. Penggunaan tanpa izin dapat berakibat pada tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jika terjadi pelanggaran yang berulang atau yang berdampak serius terhadap citra lembaga dan kepentingan masyarakat, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum," tegasnya.
Warga Diimbau Lebih Waspada
Hidayati menegaskan bahwa hingga saat ini, BGN belum pernah menunjuk atau melakukan kerja sama dengan pihak mana pun terkait pengadaan produk SPPG. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama atau promosi produk yang menggunakan nama BGN atau logo BGN sebagai bagian dari promosi.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya jika ada pihak tertentu yang menggunakan nama, logo, atau atribut BGN tanpa klarifikasi resmi dari kami. Jika menemukan hal serupa, silakan melaporkan kepada BGN melalui saluran resmi,” ajak Hidayati.
Silakan Sampaikan Laporan Anda
Hidayati mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan yang sama. Dia menegaskan bahwa BGN akan senantiasa menjaga integritas sebagai simbol lembaga negara demi kepentingan publik.
"Lembaga ini berkomitmen untuk terus melindungi identitas resmi serta kredibilitasnya dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi," ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, penggunaan logo BGN diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2024. Dalam pasal-pasal tersebut, diatur bahwa logo hanya boleh digunakan oleh BGN dalam kegiatan resmi lembaga.
Pihak lain yang ingin menggunakan logo tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari BGN.