Lima jam diperiksa Polda Metro, Mario Teguh ingin jalan damai
Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam, motivator kondang Mario Teguh keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (3/11). Mario Teguh diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia dimintai keterangan terkait laporan Ario Kiswinar dan Aryani.
Salah satu kuasa hukum Mario Teguh, Vidi Syarief mengatakan, kliennya dicecar 44 pertanyaan terkait laporan Kiswinar dan Aryani. "Jadi tadi pak Mario sudah memberikan keterangan pada penyidik. Menjawab apa-apa terkait dengan apa yang dilaporkan oleh Kiswinar dan Aryani. Ada 44 pertanyaan," ujar Vidi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/11).
Mario Teguh menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro. Dia hanya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik.
"Sahabat-sahabat saya yang baik hatinya, lebih baik kita semua berfokus pada kebaikan hidup kita sendiri iya toh, biarkan petugas melakukan tugasnya sebaik-baiknya, semakin saya mengenal proses ini semakin saya percaya bahwa memang kita harus sangat profesional sangat baku dalam hal ini," ujar Mario.
Mario Teguh ingin menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan dan jalan damai. Menurutnya, kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro sebagai salah satu upaya damai.
"Pokoknya tujuannya mencapai kedamaian karena ini urusan keluarga, penyelesaian sebagai keluarga yang baik gitu. Ya ini salah satunya datang berbicara dengan Anda," tutup Mario Teguh sembari meninggalkan awak media.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
andy memastikan Tamara akan kooperatif apabila nanti telah dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik maupun tim Apsifor.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca Selengkapnya