Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Liburan Pakai Surat PCR Palsu, Dua Wisatawan Ditangkap di Bali

Liburan Pakai Surat PCR Palsu, Dua Wisatawan Ditangkap di Bali wisatawan pakai surat pcr palsu ditangkap. ©2021 Merdeka.com/kadafi

Merdeka.com - Dua wisatawan ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali, karena diketahui membawa dokumen surat palsu tes PCR saat di Bandara I Gusti Ngurah, Rai, Bali.

Kedua wisatawan itu, bernama Muhammad Firdaus (25) yang masih berstatus mahasiswa asal Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan seorang perempuan bernama Anggie Chaerunnisa Azhari (26) asal Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat.

"Iya, mereka berkunjung ke Bali karena Bali sekarang sudah terbuka, sudah level 2," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (1/11).

Kedua pelaku ditangkap, saat dilakukan pemeriksaan di konter validasi Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Terminal Keberangkatan Domestik, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (29/10) lalu, sekitar pukul 22.30 Wita.

Terungkapnya aksi pelaku ini, berawal dari pemeriksaan petugas KKP bernama Putu Nabila (24). Saat itu, sekitar pukul 11.00 Wita, petugas memvalidasi para penumpang keberangkatan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan pengecekan terhadap hasil PCR.

Kemudian, dua pelaku yang akan berangkat menuju Jakarta saat dilakukan pengecekan surat PCR dengan cara melakukan scanner terhadap barcode yang tertera, didapatkan hasil berbeda atau tidak sesuai dengan identitas pelaku.

"Atas kejadian tersebut, kedua terlapor (pelaku) diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara, dari pengakuan para pelaku mengakui tidak pernah melakukan tes PCR dan mengakui membawa surat hasil PCR palsu. Sehingga, saat dilakukan pengecekan barcode tidak sesuai dengan identitas para pelaku.

"Menurut keterangan kedua pelaku didapat dari orang lain dan ini masih didalami siapa orang lain ini. Surat (PCR palsu) akan digunakan untuk persyaratan menuju Jakarta, karena sekarang sesuai dengan aturan Pemerintah khusus Jawa-Bali yg menggunakan transportasi darat, laut dan udara harus menggunakan PCR," ungkapnya.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan dua lembar hasil tes PCR palsu, dan dua buah handphone merk iPhone.

Lewat perbuatannya, dua pelaku dijerat Pasal Pasal 263, Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 268, Ayat 2 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 hingga 12 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP