Lapas Kendari Pasang Alat Pengacak Sinyal HP Cegah Napi Kendalikan Narkoba
Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara, memasang sebuah alat pengacak sinyal atau 'jammer' untuk mencegah narapidana mengendalikan peredaran gelap narkoba melalui telepon seluler.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama mengatakan pemasangan alat tersebut untuk mengganggu frekuensi jika ada warga binaan yang menyelundupkan telepon seluler dan menggunakannya.
"Pemasangan jammer di blok hunian napi narkoba ini kami pasang sejak tanggal 16 Juli 2021, ini untuk mengganggu sinyal jika ada napi selundupkan telepon," ujarnya di Kendari, Selasa (27/7).
Lapas Kelas IIA Kendari terus memperketat pengawasan dan penjagaan guna mencegah masuknya benda-benda yang dapat digunakan narapidana mengendalikan narkoba dari dalam lapas itu, katanya.
Samad mengatakan sejak adanya narapidana yang diungkap BNN Sultra beberapa waktu lalu diduga mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lapas, maka pihaknya langsung melakukan ekstra pengawasan dengan membentuk pos pemeriksaan dan pengawasan yang dimulai dari gerbang masuk.
"Mulai memasuki area halaman depan lapas kita sudah ada pos wasrik, yaitu pos pengawasan dan pemeriksaan. Keluarga napi ketika membawa makanan wajib menyimpan telepon di pos itu, termasuk petugas wajib menyimpan handphone-nya di situ," ujar dia.
Petugas penjaga atau sipir tidak diperbolehkan lagi membawa telepon saat bertugas. Bahkan usai pergantian waktu penjagaan, sesama petugas diwajibkan saling memeriksa satu sama lain.
"Ini upaya meningkatkan pengamanan terkait dengan masuknya alat komunikasi," ujar dia.
Selain itu, pihaknya telah memperbaiki x-ray yang di mana sebelumnya sempat rusak serta di pintu terakhir terdapat alat metal detektor guna mendeteksi setiap benda-benda mencurigakan masuk lapas.
"Kemudian, di dalam lapas kami rutin melakukan razia mingguan di kamar warga binaan, termasuk dalam keadaan insidentil," tutur dia.
Samad mengaku beberapa waktu lalu pihaknya menemukan sebuah alat komunikasi yang dibungkus menggunakan plastik dilapisi spon kursi diduga dilempar oleh seseorang dari luar tembok lapas itu. Dengan kejadian itu, pihaknya meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi hal serupa.
"Dengan adanya super ketat pengawasan dan pemeriksaan mudah-mudahan sudah tidak ada lagi alat komunikasi yang lolos masuk ke dalam lapas," harapnya.
Sebelumnya, BNN Sultra mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 11 Juni 2021 inisial AD yang diduga dikendalikan seorang narapidana inisial R (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN setempat pada Senin (14/6).
Kejadian serupa kembali terjadi saat BNN Sultra kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba pada 26 Juni 2021 inisial AY yang juga diduga dikendalikan seorang narapidana inisial JY (35). Kasus pengungkapan itu telah diris secara resmi oleh BNN bersama jajaran Kemenkum HAM Sultra pada Rabu (1/7).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Baca SelengkapnyaBagaimana Prinsip-prinsip Lingkungan Bermain dan Belajar Anak? Begini Penjelasannya
Merdeka.com merangkum artikel tentang prinsip-prinsip penting yang perlu dipertimbangkan dalam membangun lingkungan bermain dan belajar.
Baca SelengkapnyaPenampakan Gurun Pasir Disulap jadi Sawah, Padi Tumbuh Subur Dikelola Warganya
Bagaimana jadinya jika sawah atau ladang justru berada di atas gurun pasir?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi
Kejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca SelengkapnyaMengenal Kapak Perimbas: Asal, Fungsi, dan Jenisnya
Kapak perimbas digunakan untuk memotong kayu, membuat persembahan, dan bahkan sebagai senjata untuk berburu atau melindungi diri dari serangan binatang buas.
Baca SelengkapnyaWaspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPotret Suasana Rumah Maxime Bouttier Pasca Kematian sang Ibundaya - Luna Maya Terekam Bagikan Kopi ke Pelayat.
Rumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaRusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali
Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaJumlah Kasus Meningkat, Remaja Perlu Disadarkan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu momok yang mengancam remaja. Berdasar data, terjadi peningkatkan penggunaan narkoba pada anak usia sekolah.
Baca Selengkapnya