Merdeka.com - Seorang warga negara Sudan, Abdulrahman Mohieldin Yousif dideportasi ke negaranya karena melanggar visa kunjungan. Abdulrahman diketahui tinggal di Palembang dan menjadi seorang pengajar.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Palembang M Ridwan mengungkapkan, keberadaan WNA itu diketahui dari laporan masyarakat yang masuk ke tim pengawasan orang asing. Dia diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan namun sudah habis masa berlaku.
"Kami deportasi seorang WNA asal Sudan karena melanggar izin tinggal kunjungan. Dia seorang pengajar di Palembang," ungkap Ridwan, Jumat (17/12).
Dia menjelaskan, Abdulrahman mengantongi visa kunjungan sejak Juni 2021 yang berlaku selama dua bulan. Setelah habis waktunya, yang bersangkutan tidak melakukan izin perpanjangan yang merupakan pelanggaran.
"Kita periksa dia menunjukkan paspor, tapi masa kunjungannya sudah habis. Yayasan juga tidak tahu kalau salah seorang pengajarnya sudah melanggar visa," kata Ridwan.
Berdasarkan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 juncto Pasal 75 ayat (1 dan 2) huruf b, d, dan f, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, maka pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa dideportasi dari wilayah Indonesia.
Pihaknya berharap masyarakat dapat melapor jika menemukan kasus serupa. "Deportasi bagi warga asing itu adalah hukuman yang cukup berat karena melanggar administratif," tegasnya. [bal]
Baca juga:
Tidak Ada Tujuan Jelas, Puluhan WNA Ditolak Masuk Indonesia
Depresi Kehabisan Uang, Bule asal Belanda Ngamuk di Toko Swalayan Bali
Enam WN China Tanpa Dokumen Diamankan Anggota Kodim 1790/Yawa Waropen
Sejak Nikah Siri, WN Timteng Siram Air Keras ke Istri hingga Tewas Sering Cekcok
7.000 Ekor Anak Ayam Mati Terpanggang
Sekitar 13 Menit yang laluTiga Hal Memberatkan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Kematian Brigadir J
Sekitar 14 Menit yang lalu2 Kali Elang Bondol Enggan Hinggap di Tangan Gibran, Warga Kaitkan dengan Pilgub DKI
Sekitar 25 Menit yang laluAgus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Sekitar 27 Menit yang laluViral Pengendara Dianiaya Dua Orang Tak Dikenal di Buleleng, Polisi: Bukan Begal
Sekitar 27 Menit yang laluSidang Surya Darmadi, Saksi Ahli Jelaskan Tentukan Kerugian Negara Harus Gandeng APIP
Sekitar 32 Menit yang laluCovid-19 Kraken Masuk RI, Pemerintah Tidak Perketat Pintu Kedatangan WNA
Sekitar 33 Menit yang laluSoal Sampah, Pemkot Padang Tuding Kebiasaan Buruk Masyarakat Bikin Kota Kotor
Sekitar 45 Menit yang laluBahas Usulan AHY, Demokrat-NasDem-PKS Bertemu di Rumah Anies
Sekitar 45 Menit yang laluBacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Sekitar 52 Menit yang laluKPK: Rekening Pedagang di Madura Terblokir karena Kemiripan Identitas Milik Tersangka
Sekitar 54 Menit yang lalu8 Daerah di Aceh Jadi Pintu Masuk Pengungsi Rohingya ke Indonesia
Sekitar 56 Menit yang laluSurya Paloh Bertemu Jokowi, NasDem: Untuk Kebaikan Bangsa
Sekitar 1 Jam yang laluAnies Baswedan Dinilai Punya Peluang yang Lebih Baik Jika Maju di Pilgub DKI
Sekitar 1 Jam yang laluKetemu Cowok Imut Bikin Kompol Beddy 'Ratakan' Kaget, Ternyata Ini Sosoknya
Sekitar 1 Jam yang laluTeror Geng Bersenjata Tewaskan 78 Petugas Polisi Haiti
Sekitar 1 Jam yang laluCaption Menggemaskan Irjen Krishna Murti soal Perjanjian dengan Bea Cukai
Sekitar 1 Jam yang laluDituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J
Sekitar 4 Jam yang laluAgus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Sekitar 33 Menit yang laluBacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Sekitar 58 Menit yang laluKasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua, JPU Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara
Sekitar 1 Jam yang laluMantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Siapkan Pleidoi atas Tuntutan 1 Tahun Penjara
Sekitar 1 Jam yang laluTiga Hal Memberatkan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Bui Kasus Kematian Brigadir J
Sekitar 20 Menit yang laluAgus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Sekitar 33 Menit yang laluBacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Sekitar 58 Menit yang laluKasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua, JPU Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara
Sekitar 1 Jam yang laluAgus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Sekitar 33 Menit yang laluBacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Sekitar 58 Menit yang laluMahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Sekitar 5 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluCetak Gol Lagi untuk PSS di BRI Liga 1, Yevhen Bokhashvili: Berkat Kerja Keras Tim!
Sekitar 32 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami