Langgar Larangan Mudik, 484 Pegawai Non-ASN di Pemkot Semarang Dipecat

Senin, 31 Mei 2021 14:00 Reporter : Danny Adriadhi Utama
Langgar Larangan Mudik, 484 Pegawai Non-ASN di Pemkot Semarang Dipecat Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. ©2020 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Ratusan pegawai nonaparatur sipil negara (no-ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka diberhentikan melanggar aturan pelarangan mudik.

"Ada 484 orang non-ASN kita berhentikan karena mereka ketahuan tidak menjalankan kewajiban dengan mengisi absensi online. Dan ada yang absen tapi keberadaannya terpantau di luar kota Semarang," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5).

Pemberhentian pegawai non-ASN tidak terjadi pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). "Memang tidak semua, hanya dinas tertentu yang non ASN-nya melanggar larangan mudik, tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," ungkap pria yang akrab disapa Hendi.

Bukan hanya pegawai non-ASN, sanksi juga diberikan kepada ASN yang melanggar larangan mudik. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, terdapat 185 ASN yang diberi sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena pelanggaran ini.

"Pelanggaran atas larangan itu merujuk surat edaran ada sanksi, bila ASN maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong," sebutnya.

Hendi sangat menyayangkan tindakan para pegawai ASN dan non-ASN itu. Alasannya, aturan larangan mudik gencar disosialisasikan pemerintah pusat. [yan]

Baca juga:
Imbauan Pakar saat Terlanjur Mudik dan Berkerumun usai Libur Lebaran
Imbas Larangan Mudik, Penumpang KRL Yogyakarta-Solo Menurun
Kakorlantas: Arus Balik Periode 15-27 Mei, 1.309 Orang Positif Covid-19
Psikolog Sebut Kelelahan Akibat Pandemi Membuat Warga Nekat Mudik

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini