Lakukan pungli pada dua pegawai, seorang PNS ditangkap Polda Sumut
Merdeka.com - Polda Sumatera Utara menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar terhadap ASN lain di Kecamatan Medan Labuhan. Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan dua orang ASN pada Kamis (12/1) yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli).
Dikutip dari Antara, Jumat (13/1), tim dari Polda Sumut langsung turun ke lapangan dan menemui dua ASN yang mengaku adanya pungli dalam proses pengajuan pinjaman di UPT Bank Sumut di Medan Labuhan. Menurut keterangan ASN bernama Zainun dan Rosmawati tersebut, setiap ASN yang mengajukan pinjaman harus memberikan potongan sebesar tiga persen dari jumlah pinjaman.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim Polda Sumut mendatangi UPT Bank Sumut Medan Labuhan dan mengamati proses pengajuan pinjaman yang dilakukan dua ASN itu.
Sesampainya di UPT Bank Sumut Medan Labuhan, dua ASN tersebut menemui pelaku yang berinisial Arm (50), warga Jalan Kutilang IV, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Setelah mendapatkan uang pinjaman, kedua ASN tersebut mendatangi Arm dan melakukan pembicaraan mengenai tindak lanjut dari pinjaman yang diterima. Dalam pembicaraan itu, petugas melihat Arm melakukan penghitungan dengan kalkulator dan menunjukkan angka yang harus diserahkan oleh dua ASN tersebut.
Kemudian, kedua ASN tersebut menyerahkan amplop berwarna putih kepada Arm yang kemudian memasukkannya ke dalam tas yang disandangnya. Melihat hal itu, tim dari Polda Sumut langsung menghampiri Arm dan menyuruh membuka tas yang disandangnya untuk mengeluarkan amplop yang baru diterimanya dari kedua korban.
Dari dalam tas Arm, ditemukan dua amplop yang masing berisi uang Rp 5 juta dan Rp 3,5 juta. Setelah itu, Arm dan barang bukti ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 11 UU 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya