LAKI DKI Laporkan Dugaan Penggelapan Gaji Satpam SDN di Jaktim, Kepala Sekolah Membantah

DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI Jakarta melaporkan dugaan penggelapan gaji satpam SDN di Jakarta Timur, memicu penyelidikan atas praktik tidak transparan dan penyalahgunaan wewenang. Simak detail dugaan penggelapan gaji satpam ini yang meliba

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
LAKI DKI Laporkan Dugaan Penggelapan Gaji Satpam SDN di Jaktim, Kepala Sekolah Membantah
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI Jakarta melaporkan dugaan penggelapan gaji satpam di SDN Malaka Jaya 04 Pagi, Jakarta Timur, memicu bantahan dari kepala sekolah yang menyebut pemberhentian sesuai prosedur. (AntaraNews)

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI Jakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan gaji seorang satpam sekolah dasar (SDN) di Jakarta Timur. Laporan ini telah diajukan kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (05/2), menyoroti dugaan maladministrasi dan tindakan sewenang-wenang.

Ketua DPD LAKI Provinsi DKI Jakarta, Jerry Nababan, menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari aduan Ahmad Syarifudin, seorang satpam yang merasa dirugikan secara materiil dan martabat. Investigasi awal LAKI menemukan adanya indikasi praktik penggelapan gaji yang sistematis di SDN Malaka Jaya 04 Pagi.

Dugaan ini muncul setelah korban tidak pernah menerima buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI miliknya sejak tahun 2022, meskipun rekening telah dibuka. Akibatnya, Ahmad Syarifudin tidak mengetahui besaran gaji sebenarnya yang ditransfer oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Menurut Jerry Nababan, Ahmad Syarifudin selama ini hanya menerima gaji tunai dengan nominal yang jauh di bawah standar, yakni Rp1 juta pada tahun 2022, Rp1,5 juta pada tahun 2023, dan Rp2,5 juta pada tahun 2024. Gaji tersebut juga disertai syarat harus merangkap sebagai petugas kebersihan, yang menambah beban kerja tanpa kompensasi yang layak.

Selain dugaan penggelapan gaji, LAKI DKI juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh R, Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 04 Pagi. Pemberhentian Ahmad Syarifudin melalui Surat Peringatan 1 (SP1) dinilai tidak transparan dan syarat dengan kepentingan pribadi.

Jerry menegaskan bahwa alasan pemberhentian yang berubah-ubah serta ancaman pengusiran ibu korban dari kantin sekolah menunjukkan adanya arogansi. LAKI DKI menemukan bukti kuat bahwa pengelolaan keuangan di sekolah tersebut tidak transparan, bahkan menahan kartu ATM korban dianggap sebagai tindakan melawan hukum sesuai Pasal 486 KUHP Juncto Pasal 488 KUHP.

Menanggapi laporan LAKI, Kepala SDN Malaka Jaya 04 berinisial R membantah tudingan penggelapan gaji Ahmad Syarifudin. R menegaskan bahwa pemberhentian tenaga honorer tersebut telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

R menjelaskan bahwa Ahmad telah diberhentikan sejak 22 Januari 2026, atau 30 hari setelah pemberian Surat Peringatan pertama. Pihak sekolah juga telah menyiapkan Surat Peringatan kedua (SP2) namun belum diambil oleh yang bersangkutan.

Menurut R, pemberhentian ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya pembinaan lisan tidak menunjukkan perubahan signifikan dari Ahmad. Pelanggaran yang dilakukan Ahmad meliputi sering tidak masuk kerja tanpa keterangan, tidak mengindahkan perintah pimpinan, dan kerap meninggalkan sekolah saat jam kerja tanpa izin.

Selain itu, Ahmad juga disebut terlibat masalah utang dengan berbagai pihak, termasuk kepala sekolah, guru, orang tua murid, hingga lembaga pinjaman online dan bank keliling. Kondisi ini disebut R mengganggu aktivitas sekolah karena sering didatangi oleh pihak luar yang mencari Ahmad.

R menambahkan bahwa Ahmad adalah tenaga honorer murni, bukan pegawai negeri maupun pegawai tetap, dan dinilai lebih mengutamakan urusan pribadi daripada tanggung jawab pekerjaan. Terkait keamanan sekolah, R mengungkapkan bahwa upaya mencari pengganti satpam sempat dilakukan namun dibatalkan setelah berkonsultasi dengan Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan.

Sesuai arahan dari Suku Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan, pihak sekolah tidak diizinkan untuk mengangkat tenaga honorer baru. Hingga saat ini, SDN Malaka Jaya 04 belum memiliki pengganti satpam dan masih menunggu penempatan tenaga keamanan resmi dari pemerintah.

R juga menegaskan bahwa pihak sekolah terbuka terhadap pengawasan publik, termasuk dari wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia membantah adanya praktik penggelapan atau penyelewengan dana di lingkungan sekolah.

Menurutnya, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) rutin diawasi oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur. Monitoring dan evaluasi dana BOS dan BOP dilakukan secara terjadwal, sehingga tuduhan penyelewengan tidak benar.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi