Lagi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu, Polisi Dibuat Kewalahan Emak-Emak Naik Motor Tak Pakai Sein Saat Belok

Pelaku ditangkap dengan barang bukti narkoba dalam jumlah yang mencengangkan yakni 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Lagi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu, Polisi Dibuat Kewalahan Emak-Emak Naik Motor Tak Pakai Sein Saat Belok
Lagi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu, Polisi Dibuat Kewalahan Emak-Emak Naik Motor Tak Pakai Sein Saat Belok (Merdeka.com)

Lagi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu, Polisi Dibuat Kewalahan Emak-Emak Naik Motor Tak Pakai Sein Saat Belok

Kota Pekanbaru kembali diguncang aksi kejahatan narkoba yang melibatkan seorang residivis kambuhan. DK (45), seorang pria yang baru saja menghirup udara bebas, kembali ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti narkoba dalam jumlah yang mencengangkan yakni 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

Penangkapan ini diwarnai aksi kejar-kejaran yang menegangkan, layaknya adegan dalam film laga The Fast and The Furious, di jalanan Kota Pekanbaru.

Penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau tentang adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di wilayah Payung Sekaki.

Tim yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyergapan.

Setelah mengidentifikasi target, petugas mendapati DK sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios berwarna hitam. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan pengejaran.

Pengejaran pengedar narkoba
Pengejaran pengedar narkoba merdeka

Kendala di Tengah Pengejaran

Aksi kejar-kejaran sempat mengalami kendala ketika seorang ibu-ibu tiba-tiba berbelok tanpa menyalakan lampu sein, menghalangi laju kendaraan petugas.

Namun, dengan sigap, polisi kembali memacu mobil dan berhasil mengejar tersangka. Polisi lain menggunakan sepeda motor ikut meringkus pelaku.

Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersangka di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, sebuah tas ransel besar berisi narkoba ditemukan di dalam mobil.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam tas ransel yang dibawa tersangka," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira kepada merdeka.com Sabtu (8/3).

Ternyata, DK bukanlah pemain baru dalam dunia narkoba. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Tersangka baru bebas pada tahun 2024, dan kini kembali terlibat dalam peredaran narkoba. DK adalah seorang residivis kambuhan yang tidak jera dengan hukuman penjara," jelas Yudha.

Selain narkoba, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini," tegas Yudha.

Dengan barang bukti narkoba dalam jumlah yang sangat besar, DK terancam hukuman berat. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan narkoba, tanpa pandang bulu. Kami imbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkasnya.

Rekomendasi