Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

La Nyalla divonis bebas, 2 hakim Tipikor ajukan dissenting opinion

La Nyalla divonis bebas, 2 hakim Tipikor ajukan dissenting opinion La Nyalla Mahmud Mattalitti divonis bebas. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Meski membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, namun sempat terjadi dua hakim anggota sempat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Hal itu diungkap hakim Sigit saat membacakan amar putusannya. Di mana kedua hakim itu memandang perbuatan untuk menggunakan dana hibah di luar kegunaan yang tercantum dalam proposal merupakan sebuah pelanggaran.

"Menimbang, akan tetapi dua hakim mengajukan dissenting opinion. Dana hibah tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal. Di satu sisi, telah mendelegasikan, tapi di sisi lain terdakwa tetap memantau penggunaannya dan mendatangi anak buahnya dengan demikian terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," kata hakim Sigit saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12).

Perbedaan iru terjadi dengan ditemukannya keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim dan wajib dikembalikan kepada negara, karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara. Uang tersebut juga diketahui pernah dipinjam untuk biaya operasional Persebaya serta tidka tercantum dalam proposal kegiatan.

"Pengembalian uang Rp 5,3 miliar tidak menghapuskan penyimpangan yang telah dilakukan. Terdakwa juga mengetahui dana hibah Kadin pernah dipinjam untuk persebaya yang tidak masuk dalam proposal kegiatan. Terdakwa juga kerap mengeluarkan cek kosong sehingga terdakwa tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan kadin," tambah hakim Sigit.

Apalagi terungkap dari salah satu saksi, untuk menghilangkan kesalahan La Nyalla mengubah utang dana IPO Jatim menjadi pinjaman klub Persebaya dengan alasan untuk tertib anggaran dan tidak dibolehkan menggunakan uang dari negara. Atas alasan itu, kedua hakim tersebut memandang terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hal ini membuktikan terdakwa terlibat. Terdakwa harus turut bertanggung jawab karena turut mengelola uang negara. Terdakwa Lalai atau abai pengelolaan dana hibah sehingga menguntungkan orang lain sehingga merugikan negara," ungkap hakim Sigit.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi: Wakasad, 5 Pangdam hingga Danjen Kopassus

Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi: Wakasad, 5 Pangdam hingga Danjen Kopassus

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kasad Jenderal Maruli soal Balai Kartini Dipakai Aliansi Advokat Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Penjelasan Kasad Jenderal Maruli soal Balai Kartini Dipakai Aliansi Advokat Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Deklarasi itu menuai kontroversi karena dianggap memakai fasilitas TNI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Niat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur

Niat Bela Wanita, Anak Pejabat Pangkalpinang Malah Dikeroyok Diduga Intel TNI hingga Babak Belur

Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.

Baca Selengkapnya
Momen Ketika Anies Tepuk Tangan dan Kasih Dua Jempol ke Ganjar saat Debat Pamungkas Pilpres

Momen Ketika Anies Tepuk Tangan dan Kasih Dua Jempol ke Ganjar saat Debat Pamungkas Pilpres

Momen Ketika Anies Tepuk Tangan dan Kasih Dua Jempol ke Ganjar

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Apresiasi TNI-Polri Amankan Pemilu 2024

Menteri Hadi Apresiasi TNI-Polri Amankan Pemilu 2024

Hadi juga menyoroti perihal situasi Kamtibmas selama bulan Ramadan berlangsung secara aman dan damai.

Baca Selengkapnya