La Nyalla divonis bebas, 2 hakim Tipikor ajukan dissenting opinion
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Meski membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, namun sempat terjadi dua hakim anggota sempat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Hal itu diungkap hakim Sigit saat membacakan amar putusannya. Di mana kedua hakim itu memandang perbuatan untuk menggunakan dana hibah di luar kegunaan yang tercantum dalam proposal merupakan sebuah pelanggaran.
"Menimbang, akan tetapi dua hakim mengajukan dissenting opinion. Dana hibah tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal. Di satu sisi, telah mendelegasikan, tapi di sisi lain terdakwa tetap memantau penggunaannya dan mendatangi anak buahnya dengan demikian terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," kata hakim Sigit saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12).
Perbedaan iru terjadi dengan ditemukannya keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim dan wajib dikembalikan kepada negara, karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara. Uang tersebut juga diketahui pernah dipinjam untuk biaya operasional Persebaya serta tidka tercantum dalam proposal kegiatan.
"Pengembalian uang Rp 5,3 miliar tidak menghapuskan penyimpangan yang telah dilakukan. Terdakwa juga mengetahui dana hibah Kadin pernah dipinjam untuk persebaya yang tidak masuk dalam proposal kegiatan. Terdakwa juga kerap mengeluarkan cek kosong sehingga terdakwa tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan kadin," tambah hakim Sigit.
Apalagi terungkap dari salah satu saksi, untuk menghilangkan kesalahan La Nyalla mengubah utang dana IPO Jatim menjadi pinjaman klub Persebaya dengan alasan untuk tertib anggaran dan tidak dibolehkan menggunakan uang dari negara. Atas alasan itu, kedua hakim tersebut memandang terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hal ini membuktikan terdakwa terlibat. Terdakwa harus turut bertanggung jawab karena turut mengelola uang negara. Terdakwa Lalai atau abai pengelolaan dana hibah sehingga menguntungkan orang lain sehingga merugikan negara," ungkap hakim Sigit.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya