KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele!
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan persoalan salah ketik yang terjadi dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pergantian masa jabatan pimpinan DPD tak bisa dianggap sepele. KY menjelaskan dalam preseden internasional, persoalan internasional bisa berujung pada pemberian sanksi.
"Bagi KY, salah ketik tidak bisa dianggap sebagai kesalahan sepele. Karena seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan. Pada preseden internasional, salah ketik dianggap sebagai administratif failure, dengan dua perlakuan utama. Yaitu, langsung diperbaiki atau dikenakan sanksi," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pesan tertulis, Kamis (6/4).
Farid menjelaskan, kesalahan salah ketik bisa lebih mengarah pada pemberian sanksi apabila telah terjadi berulang. Farid menambahkan, dalam pengaduan yang masuk ke KY, dapat dianggap sebagai sebuah modus untuk kepentingan tertentu.
"Dalam istilah doktrin hukum acara, kesalahan pengetikan tersebut disebut 'Clerical Error'," jelasnya.
Untuk pemberian sanksi, kata Farid, KY akan meneliti terlebih dahulu apakah dalam salah ketik tersebut memiliki dampak yang signifikan, yang biasanya terjadi pada kepala putusan. Ataupun salah ketik dengan dampak signifikan dominan terjadi pada pertimbangan hakim dan amar putusan.
"Dan sejauh ini, terhadap 2 klasifikasi bentuk kesalahan tadi tetap dijatuhi sanksi dari mulai ringan (untuk yang tidak memiliki dampak] dan sedang sampai dengan berat (untuk yang memiliki dampak signifikan)" ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya tak luput dari kesalahan. Dia mengatakan, tak ada unsur kesengajaan dalam putusan DPD.
"Institusi dalam peradilan itu, berusaha menghindari kekeliruan dan berusaha. Itu komitmen. Tetapi, kalau itu manusia, pasti tidak luput kesalahan kalau ada kesengajaan itu perlu ditelusuri," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4).
Meski demikian, Suhadi mengatakan salah ketik tersebut bisa saja karena panik sehingga pihaknya menjadi tak teliti. Dia mengatakan ada desakan dalam membuat putusan tersebut.
"Tetapi sepanjang ini betul-betul kekeliruan. Mungkin karena ada desakan. Mungkin karena itu, terdapat kekeliruan salah ketik," katanya.
Namun, ia membantah desakan datang dari DPD. "Tidak (DPD) dari publik juga," ujarnya.
MA memutuskan membatalkan tata tertib DPD terkait pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan disebutkan, pimpinan DPD permanen lima tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.
Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017, terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib".
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi
Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya