Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele!

KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele! Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan persoalan salah ketik yang terjadi dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pergantian masa jabatan pimpinan DPD tak bisa dianggap sepele. KY menjelaskan dalam preseden internasional, persoalan internasional bisa berujung pada pemberian sanksi.

"Bagi KY, salah ketik tidak bisa dianggap sebagai kesalahan sepele. Karena seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan. Pada preseden internasional, salah ketik dianggap sebagai administratif failure, dengan dua perlakuan utama. Yaitu, langsung diperbaiki atau dikenakan sanksi," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pesan tertulis, Kamis (6/4).

Farid menjelaskan, kesalahan salah ketik bisa lebih mengarah pada pemberian sanksi apabila telah terjadi berulang. Farid menambahkan, dalam pengaduan yang masuk ke KY, dapat dianggap sebagai sebuah modus untuk kepentingan tertentu.

"Dalam istilah doktrin hukum acara, kesalahan pengetikan tersebut disebut 'Clerical Error'," jelasnya.

Untuk pemberian sanksi, kata Farid, KY akan meneliti terlebih dahulu apakah dalam salah ketik tersebut memiliki dampak yang signifikan, yang biasanya terjadi pada kepala putusan. Ataupun salah ketik dengan dampak signifikan dominan terjadi pada pertimbangan hakim dan amar putusan.

"Dan sejauh ini, terhadap 2 klasifikasi bentuk kesalahan tadi tetap dijatuhi sanksi dari mulai ringan (untuk yang tidak memiliki dampak] dan sedang sampai dengan berat (untuk yang memiliki dampak signifikan)" ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya tak luput dari kesalahan. Dia mengatakan, tak ada unsur kesengajaan dalam putusan DPD.

"Institusi dalam peradilan itu, berusaha menghindari kekeliruan dan berusaha. Itu komitmen. Tetapi, kalau itu manusia, pasti tidak luput kesalahan kalau ada kesengajaan itu perlu ditelusuri," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4).

Meski demikian, Suhadi mengatakan salah ketik tersebut bisa saja karena panik sehingga pihaknya menjadi tak teliti. Dia mengatakan ada desakan dalam membuat putusan tersebut.

"Tetapi sepanjang ini betul-betul kekeliruan. Mungkin karena ada desakan. Mungkin karena itu, terdapat kekeliruan salah ketik," katanya.

Namun, ia membantah desakan datang dari DPD. "Tidak (DPD) dari publik juga," ujarnya.

MA memutuskan membatalkan tata tertib DPD terkait pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan disebutkan, pimpinan DPD permanen lima tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.

Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017, terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib".

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas

Sidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas

Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan

Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

SYL Minta Dipindah dari Rutan KPK: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Napas karena Tak Ada Ventilasi

Permintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya