Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kutuk penyerangan Gereja di Sleman, MUI minta polisi mengusut hingga tuntas

Kutuk penyerangan Gereja di Sleman, MUI minta polisi mengusut hingga tuntas Romo Pier dibacok di Gereja Santa Lidwina. ©2018 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Suasana ibadah di Gereja Santa Lidwina, Sleman, Yogyakarta pada Minggu (11/2) pagi berubah mencekam. Seseorang sambil menenteng sebilah pedang masuk ke dalam gereja.

Sejumlah orang diserang dengan pedang yang diayunkan. Romo dan tiga jemaat terluka. Beruntung kepolisian segera datang dan melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kakinya. Pelaku dan korban masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan peristiwa itu. Penyerangan secara brutal saat masyarakat melakukan ibadah jelas tak manusiawi.

"Tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan ajaran nilai-nilai agama. Apa pun motifnya tindakan tersebut patut dikutuk dan tidak bisa ditoleransi," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Minggu (11/2).

MUI, kata Zainut, meminta kepolisian segera mengusut kasus tersebut hingga tuntas termasuk motif pelaku melakukan penyerangan.

"Dan segera memberi keterangan kepada masyarakat agar tidak timbul fitnah dan prasangka buruk di masyarakat yang dapat mengganggu harmoni kehidupan antarumat beragama," katanya.

Selain itu, MUI juga berpesan pada masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dengan tidak menyebarkan opini, berita hoax dan berbagai isu yang justru dapat membuat gaduh dan mengganggu keamanan nasional.

"MUI menyampaikan simpati yang mendalam atas beberapa korban dari serangan tersebut, semoga diberikan kesabaran dan kesembuhan seperti sedia kala," ujar Zainut.

Pelaku penyerangan diketahui berinisial S asal Banyuwangi. Dia sempat melawan petugas saat akan diamankan. Petugas juga mengalami luka.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP