Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurang beri jaminan hukum, UU Advokat digugat ke MK

Kurang beri jaminan hukum, UU Advokat digugat ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Seorang advokat dari LBH Street Lawyer Jakarta, Rangga Lukita Desnata, mengajukan uji materi Pasal 16 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menilai, pemberlakuan pasal itu telah melanggar hak konstitusionalnya karena hanya memberikan jaminan hukum bagi advokat saat berpendapat dalam persidangan.

Pasal 16 yang dimaksud berbunyi, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan."

"Berlakunya Pasal 16 UU Advokat merugikan kami selaku advokat karena hanya mendapat perlindungan hukum hanya dalam persidangan, tidak di luar persidangan," ujar Rangga di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/4).

Rangga mengatakan, hal itu dapat menghambat kinerja advokat karena dibayangi ancaman gugatan pidana maupun perdata di luar sidang. Padahal, advokat memiliki tugas tertentu terkait pendampingan klien yang terkena masalah hukum seperti konferensi pers, melakukan mediasi, somasi yang kesemuanya hanya dapat dilakukan di luar persidangan.

Atas permohonan ini, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini menyatakan, keberadaan pasal itu justru sangat diperlukan dalam melindungi profesi advokat dari jeratan pidana maupun perdata saat mendampingi klien. Tetapi, perlindungan itu tidak dapat diberikan jika seorang advokat berbicara terkait kasus yang dia tangani dengan cara kurang etis seperti mengadu domba, mengolok-olok, yang berujung pada kegaduhan.

"Jadi tidak dibenarkan apabila advokat mengeluarkan pernyataan yang bersifat mengadu domba, mengolok-olok, fitnah yang bisa dikategorikan melanggar kode etik dan undang-undang," kata Mualimin.

Lebih lanjut, Mualimin menambahkan, pasal itu harus tetap dicantumkan untuk menjamin adanya penegakan hukum yang adil dan tidak ada upaya penghinaan terhadap pengadilan.

"Jika ketentuan itu tidak dicantumkan, bukan tidak mungkin menimbulkan potensi contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan) di luar pengadilan," pungkas dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima
MK Tidak Pertimbangkan Semua Amicus Curiae yang Diterima

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan
Tim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan

Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu

Baca Selengkapnya