Kubu Prabowo Heran Putusan Bawaslu Soal Deklarasi 31 Kepala Daerah Dukung Jokowi
Merdeka.com - Tim advokasi Pemenangan pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keberatan atas putusan Bawaslu Jateng, yang tidak menerapkan pasal 547 UU Pemilu terkait deklarasi 31 Kepala Daerah bersama wakilnya mendukung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang diinisiasi Gubernur Ganjar Pranowo di Solo.
"Sangat disayangkan tidak dikenakan pasal UU Pemilu. Jelas melanggar kok, tapi pasal ini tidak pernah dipakai untuk kepala daerah. Coba kalau didalami pasal 547 UU Pemilu pasti kena, tidak peduli STTP, fasilitas negara ataupun karena bunyinya. Padahal dalam pasal 122 UU no 5 tahun 2015 tentang ASN pejabat negara itu termasuk kepala daerah tingkat kabupaten/kota dikategorikan pejabat negara," kata tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi Jateng, Listyani saat di Bawaslu, Senin (25/2).
Dalam pasal menyebut setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 36 juta.
"Kajian pleno Bawaslu tidak menemukan unsur pidana Pemilu. Itu yang bikin kami heran, harusnya harus berani bersikap, terapkan UU Pemilu sebaik-baiknya," jelasnya.
Bila hasil pleno Bawaslu Jateng tidak menemukan unsur pidana, seharusnya dilakukan uji materi bersama untuk mendapatkan kebenaran yang sebenar-benarnya.
"Tapi Bawaslu bilang sudah melakukan pendalaman pleno melalui saksi-saksi. Kami bisa apa kalau mereka bilang begitu, tapi kami tetap melakukan upaya-upaya yang lain," tuturnya.
Pihaknya akan mengawal kasus ini ke Bawaslu RI dan Kemendagri. "Kami lakukan berbagai upaya ke Bawaslu RI, dan Kemendagri," ungkapnya.
Kepala Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengaku jika desakan dari tim Prabowo-Sandi merupakan hal yang sah-sah saja.
"Kalau ada pihak pelapor yang ada dugaan pelanggaran pidana, itu sah sah saja. Tapi kami sudah kaji detail fakta dan data. Kami tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu," ujar Rofiuddin.
Saat menerima kedatangan tim Prabowo-Sandi, pihaknya telah menyampaikan status proses penanganan laporan. Dia mengaku telah melakukan sesuai prosedur dan kewenangan Bawaslu.
"Kami menerima STTP. Poin kami, kami sudah menyerahkan hasil kajian ke Kemendagri. Silakan (Kemendagri) melakukan kajian atas hasil kajian kami," katanya.
Kajian yang diteruskan pada Kemendagri, mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 455 ayat 1 huruf c tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut, sengketa Pemilu tetap diproses oleh Bawaslu namun jika terbukti tidak melanggar maka diteruskan ke instansi berwenang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya