Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Nur Mahmudi sebut ada tumpang tindih persepsi SKPL pembebasan lahan

Kubu Nur Mahmudi sebut ada tumpang tindih persepsi SKPL pembebasan lahan Nur Mahmudi. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tengah dijerat kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka, Tapos, Depok. Pria kelahiran Kediri, 11 November 1961 disebut merugikan negara sebesar Rp 10,7 miliar.

Kuasa hukum Nur Mahmudi, Lim Abdul Halim berdalih ada salah persepsi antara Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan terkait Surat Keputusan Penetapan Lahan (SKPL) yang diterbitkan kliennya. Imbasnya ada tumpang tindih sewaktu pembebasan lahan.

Selain kuasa hukum pada kasus korupsi, Lim juga pengacara Nur Mahmudi saat masih mejabat Wali Kota Depok.

Lim mengatakan, SKPL diterbitkan Nur Mahmudi Ismail sekitar tahun 2015. Isinya tentang beberapa lahan yang akan dibebaskan untuk proyek pelebaran jalan. Itu sesuai juga dengan usulan Dinas PUPR.

Satu diantarnya menyingung pembebasan lahan untuk Simpangan Jalan Raya Bogor, yakni Jalan Nangka, Kecamatan Tapos.

"SKPL bukan cuma Jalan Nangka. Ada beberapa titik seperti di Tole Iskandar juga," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (14/9).

Sebelum itu, Dinas Perhubungan juga telah mengeluarkan Amdal Lalin. Di situ tertuang areal yang menjadi kewajiban pengembang. Disebutkan salah satunya Jalan Nangka. Ada empat titik di jalan tersebut yang mesti ditanggung pengembang.

Cerobohnya, Dinas PUPR menterjemahkan SKPL tanpa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Timbulah persepi, yang mengakibatkan kerugian negara.

Sebab, pembebasan lahan yang sejatinya ditanggung pengembang dibebankan lagi oleh Dinas PUPR menggunakan uang negara.

"Memang terjadi salah menterjemahkan SKPL yang dikeluarkan oleh pak Nur. Kalau dalam perintah Pak Nur yang tertulis agar Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dishub untuk berbelanja atau pembebasan. Ini yang tidak terjadi," jelas dia.

"Nah ini yang menjadi masalah. Jadi PUPR yang mengajukan SKPL kemudian dia melakukan belanja sesuai dengan anggaran yang ada pada area yang mestinya tidak dibelanjakan di situ," katanya.

Nur Mahmudi Ismail menjalani pemeriksaan perdana dalam statusnya sebagai tersangka di Polresta Depok, kemarin (13/9). Selama kurang lebih 15 jam, eks Wali Kota Depok dicecer 64 pertanyaan.

"Iya 64 pertanyaaan seputar pengadaan lahan di Jalan Nangka," tutup dia.

Penyidik Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka pada 20 Agustus 2018 lalu. Kenaikan statusnya tersebut baru diumumkan selang sembilan hari atau Selasa malam, 28 Agustus 2018.

Yang mengumumkan pertama kali ialah Komisaris Besar Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Iya benar sudah tersangka," kata Argo kala itu.

Keesokan harinya, Rabu (29/9) Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sughiarto baru menjelaskan lebih detail terkait kasus yang menjerat Eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.

Didik menuding Nur Mahmudi Ismail melakukan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos.

Penyidik menemukan kejanggalan pada saat proses pengadaan tanah. Ditemukan pelanggaran yang merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar.

Soalnya, sesuai surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail, pengadaan tanah dibebankan pihak pengembang. Tapi faktanya, penyidik menemukan ada anggaran dari APBD tahun 2015 yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.

Baca Selengkapnya
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan

Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan

Haris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota

Blak-blakan Cak Imin Dulu Ikut Potong Tumpeng di IKN, Kini Berbalik Menolak Pemindahan Ibu Kota

Cak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak

Baca Selengkapnya
KPU Estimasi Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Hari Ini, Prabowo-Gibran Masih Unggul

KPU Estimasi Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Hari Ini, Prabowo-Gibran Masih Unggul

dham menjelaskan, sampai saat ini rekapitulasi suara oleh PPLN sudah berjalan 90 persen.

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Sumbar soal Surat Suara Pemilu 2024 Kini Dikirim Lewat Laut Tak Lagi Jalur Darat

Penjelasan KPU Sumbar soal Surat Suara Pemilu 2024 Kini Dikirim Lewat Laut Tak Lagi Jalur Darat

Surat suara kemudian didistribusikan ke Gudang KPU kabupaten dan kota dengan 23 kontainer

Baca Selengkapnya