Kuasa Hukum Trio Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Lampirkan Berkas Pembelaan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang kedua terdakwa trio emak-emak, masing-masing Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti dan Ika Feranika. Pada sidang perdana Jaksa mendakwanya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama. Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa trio emak-emak digelar Kamis (23/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim mempersilakan kepada kuasa hukum untuk membacakan eksepsi, namun dengan alasan kurang sehat kuasa hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) hanya memberikan berkas pembelaan kepada majelis hakim.
"Karena kondisi sedang kurang enak badan, eksepsi tidak dibacakan namun hanya melampirkan berkas pembelaan," kata Kuasa Hukum BPN Ejen Yustisi.
Kuasa Hukum BPN menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak kejanggalan dalam proses hukum trio emak-emak ini.
"Membantah sejumlah dakwaan JPU, salah satunya ketiganya didakwa tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks," kata Ejen, usai persidangan singkat selama 10 menit.
Dia juga mengatakan ada beberapa fakta-fakta di lapangan yang tidak sesuai. Ia berharap majelis hakim menerima eksepsi yang telah dilampirkan yang akan dibacakan pada putusan sela mendatang.
"Saya berharap majelis hakim menerima eksepsi nota pembelaan terdakwa," katanya.
Majelis Hakim PN Karawang dalam persidangan memutuskan pada Senin (27/5) diagendakan pembacaan pleidoi dan Kamis (30/5) bisa didapat putusan sela.
Sementara, JPU Wahyudi mengatakan, pihaknya masih mempelajari eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa.
"Kita pelajari dulu eksepsinya, karena tadi tidak dibacakan di depan majelis hakim," tutur Wahyudi.
Sementara ketiga emak-emak terjerat kasus hukum setelah dinyatakan melakukan kampanye hitam terhadap Calon Presiden 01 Joko Widodo.
Ketiganya menebar fitnah dengan menyampaikan jika Jokowi kembali memenangkan Pilpres 2019, maka tidak ada lagi suara azan di masjid, serta memperbolehkan menikah sesama jenis. Mereka juga merekam serta menyebarkan konten video tersebut melalui akun sosial media salah seorang terdakwa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudian, Jokowi bicara mengenai ketentuan Undang-undang Pemilu yang lagi ramai baru baru ini.
Baca SelengkapnyaJokowi bertemu Suya Paloh pada Minggu (18/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaPotret Menteri dan eks Gubernur kumpul bareng di IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaBagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaTerlebih, kata Ganjar, semua pihak juga ikut netral dalam menghadapi pemilu serentak 2024.
Baca SelengkapnyaAyu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaTonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca Selengkapnya