Kuasa Hukum: Tom Lembong Telah Berkontribusi Nyata untuk Negara, Tetapi Dirampas Kemerdekaannya
Selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung membacakan surat dakwaan, tidak menjelaskan perbuatan yang dilakukan Tom Lembong.
Kubu Thomas Trikasih Lembong menilai dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) terkesan tidak jelas dalam memaparkan terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula tahun 2015-2016. Padahal Lembong sudah berupaya dalam menjaga stabilitas pangan dalam negeri ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
"Tom Lembong adalah orang baik dan profesional yang telah berkontribusi nyata untuk negara, tetapi dirampas kemerdekaannya dengan dakwa yang tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, error in persona, dan dengan pasal-pasal yang tidak terkait dengan UU Tipikor," kata kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir dalam nota eksepsinya, Kamis (6/3).
Ari menegaskan kliennya sama sekali tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Lembong semasa menjabat sebagai Mendag.
"Semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear," tegasnya.
Dakwaan Tidak Jelas
Dia menambahkan, selama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung membacakan surat dakwaan, tidak menjelaskan perbuatan yang dilakukan Tom Lembong. Melainkan tindakan yang hanya dilakukan oleh pihak swasta.
"Pihak-pihak yang terlibat dalam proses yang dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian negara adalah transaksi yang tidak dilakukan oleh Terdakwa, melainkan dilakukan antara Sembilan Perusahan Swasta selaku Penjual Gula dan Wajib Pajak," ujarnya.
"sehingga ini membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan error in persona dalam menetapkan TTL sebagai Terdakwa dalam perkara ini," tutup Ari.
Mantan menteri Perdagangan, Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan meloloskan importasi gula yang dilakukan oleh 10 pihak swasta.
Perbuatan Lembong dianggap telah memperkaya swasta dan telah membuat negara rugi senilai Rp578 miliar
Dia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP