Kuasa hukum sebut kasus First Travel bukan ranah pidana
Merdeka.com - Kuasa hukum PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana mengatakan kasus yang membelit kliennya bukanlah ranah pidana melainkan perdata. Sebab menurut Eggy, unsur penipuan dan penggelapan terhadap kliennya belum terpenuhi.
"Misalnya, menggunakan nama palsu atau sebagainya yang masuk dalam ranah penipuan. Saya berpendapat, ini belum masuk ranah pidana. Ini masuk perdata," kata Eggy dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Eggy mengaku sempat bertemu pihak dari Kementerian Agama, kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa hari lalu. Kesepakatan yang dicapai yakni jemaah akan diberangkatkan umrah. Kesepakatan itu diambil sebelum izin First Travel dicabut.
"Dalam kurun waktu November hingga Desember. Masing-masing 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulannya," katanya.
Selain itu, lanjut Eggy, ada juga kesepakatan pada jemaah untuk meminta uangnya kembali.
"Waktu refund disepakati antara 30 sampai 90 hari kerja. Jatuhnya sampai Desember nanti, kalau poin ini tidak dilaksanakan baru dipidanakan," pungkasnya.
Seperti diketahui, izin Firs Travel telah dicabut oleh Kementerian Agama. Hal ini akibat dari terlantarnya ribuan calon jemaah umrah yang tak juga diberangkatkan oleh First Travel ke tanah suci.
Bos First Travel yang merupakan pasangan suami istri pun sudah dicokok aparat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Keduanya, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari dijerat Pasal 55 jo 378, 372 KUHP tentang penipuan dan UU No 19 Tahun 2016 ITE.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya