Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum pertanyakan alasan Kejaksaan tahan bos Pasar Turi

Kuasa hukum pertanyakan alasan Kejaksaan tahan bos Pasar Turi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Surabaya dinilai tak tepat menahan bos developer pengembang Pasar Turi Baru, Hendry Jocosity Gunawan. Termasuk menetapkan Hendry sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh notaris bernama Caroline.

Kuasa hukumnya Hendry, Achmad Riyadh menuturkan, kliennya tidak tahu menahu riwayat jual beli tanah di Claket, Malang yang mempunyai luas 1.934 m3 yang dibeli oleh PT Gala Bumi Perkasa (GBP) pada tahun 2006.

Saat itu posisi direktur dijabat Raja Sirait. Dia membeli tanah dengan harga Rp 6 miliar dari ahli waris Sutanto, yakni Anggraeni. Tiba-tiba status tanah tersebut mengalami pengalihan kuasa ke pihak Hermanto dengan nilai sebesar Rp 4,5 miliar.

"Sampai sekarang ini, tidak pernah ada pembayaran sama sekali. Apakah Hermanto itu bisa menunjukan bukti pembayaran berupa kuitansi atau yang lainnya? Itu akan kita buktikan di persidangan," terang Riyadh.

Ketua PSSI Jawa Timur itu menjelaskan, bahwa 2010, sertifikat tanah tersebut mengalami balik nama dari ahli waris berubah menjadi PT GBP. Proses itu terjadi saat direktur dijabat oleh Tee Teguh Kinarto.

Di tahun 2013, saat kepemimpinan PT GBP beralih ke Hendry J Gunawan, keberadaan sertfikat yang sudah atas nama PT GBP itu masih berada di brankas milik PT GBP. Lalu pada 2016, tanah bersertifikat atas nama PT GBP tersebut dijual Hendry ke pihak lain seharga Rp 10 miliar.

"Jual beli itu terjadi karena Pak Hendry mengira lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama maupun keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur sebelumnya, tidak pernah ada informasi dari para direksi lain soal status tanah dan sertifikat tersebut," ucapnya.

Setelah dijual, tiba-tiba lahan itu dipersoalkan oleh Notaris Caroline dan melaporkan Hendry ke Polrestabes Surabaya. Pihak kuasa hukum Hendry mempertanyakan legal standing pelapor. Notaris Caroline dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pelapor.

"Sederhana saja, apabila benar soal adanya proses pengalihan kuasa yang dilakukan di depan notaris Caroline, mengapa sertifikat tersebut berada dalam kekuasaan PT GBP selama bertahun-tahun," katanya.

Selain itu, Riyadh juga mempertanyakan bagaimana bisa seorang notaris memberikan sertifikat kepada pihak yang dianggap bukan pemiliknya. Artinya tidak salah apabila direktur PT GBP yang baru (Hendry) mengira bahwa tanah tersebut aset milik PT GBP.

"Terlebih sertifikat tersebut juga atas nama PT GBP. Kapasitas notaris Caroline sebagai pelapor kita pertanyakan legal standingnya. Kerugian apa yang diderita oleh pelapor dalam perkara ini?," ujar Riyadh.

Kasus ini juga dilaporkan Hermanto ke Mabes Polri. Atas laporan tersebut, Hendry juga ditetapkan sebagai tersangka. Hermanto melapor ke polisi mengatasnamakan sebagai pemilik lahan dan sertifikat.

"Padahal tidak pernah ada uang yang dibayarkan oleh Hermanto kepada PT GBP terkait lahan tersebut. Tidak pernah ada bukti pembayaran. Apakah bisa hal itu disebut sebagai pemilik, sehingga status Hermanto selaku pelapor juga kita pertanyakan legal standingnya," tambah Riyadh.

Untuk diketahui, Hendry J Gunawan dijebloskan ke Rutan Klas I Medaeng oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Hendry digiring ke penjara sesaat usai jalani proses tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik kepolisian ke jaksa peneliti, Kamis (10/8).

Kepada wartawan, Hendry sempat mengatakan apa yang dialaminya tersebut merupakan konspirasi jahat. Saat ditanya lebih lanjut, Hendry enggan menjelaskan secara detail.

Atas perbuatannya, Hendry dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Potret Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Pasar Terbesar di Indonesia Punya Pengolahan Air Limbah Ramah Lingkungan

Potret Pasar Induk Among Tani Kota Batu, Pasar Terbesar di Indonesia Punya Pengolahan Air Limbah Ramah Lingkungan

Bangunan tiga lantai ini dibangun di tanah seluas 3,4 hektare

Baca Selengkapnya
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan

Baca Selengkapnya
98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T

98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 T

Tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat

Baca Selengkapnya
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya