Pihak kuasa hukum keberatan dengan keputusan pihak Kejaksaan Agung yang menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karen ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009.
"Urgensinya penahanan tidak ada. Ibu kan mantan (Dirut). Tentu kooperatif, melarikan diri enggak, menghilangkan barang bukti enggak. Tentu kita kecewa," kata Kuasa Hukum Karen Galaila Agustiawan, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Senin (24/9).
Menurut Soesilo, ada hal yang masih samar dalam keputusan penahanan kliennya. "Saya melihat kesalahan ibu ini tidak jelas apa yang dipersangkakan," jelas dia.
Meski sangat keberatan dengan penahanan tersebut, lanjut Soesilo, pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut. "Kalau dari sisi saya ini kan tersangka baru sekali, walaupun itu tidak ada larangan juga penahanan karena pertimbangan penyidik. Tentu sebenarnya kita keberatan," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Senin (24/9).
"Selama Proses pemeriksaan penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa yaitu penahanan. Maksud tujuan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai.," ujar Adi di gedung Kejagung.
Kejagung ingin segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Sejak Maret 2018, Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009.
Kasus ini bermula pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228 Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.
"Kemudian pada saat investasi penawaran dari PT ROC yang harus diprsoes sesuai yang berlaku di Pertamanina apakah layak atau tidak, jadi tim sudah dibentuk tapi penelitian belum selesai transaksi berjalan," jelasnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berinisial BK.
"Awal pintu masuk ada di direktur hulu, ya tersangka. Kemarin sudah kita tahan saudara Bayu. Proses (investasi) ini tanpa hasil penelitian tanpa berkaitan dengan risiko prosedur jalan. Akhirnya disetujui oleh saudara Karen," ucapnya.
Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai USD 31.492.851 dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik.
"Investasi pembelian lahan berjalan kenyataannya tidak membawa hasil. Jadi rugi Pertamina," imbuhnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com