Nadiem Makarim disebut tidak memiliki wewenang dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook, termasuk dalam pemilihan vendor dan penetapan harga. Hal ini dijelaskan oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir.
"Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan dan penggunaan anggaran, sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e Katalog yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujar Dodi dikutip di Jakarta, Senin (2/2).
Dia menambahkan bahwa mekanisme tersebut tidak memberikan kesempatan kepada Menteri untuk mengeluarkan perintah, menunjuk vendor tertentu, atau mengatur harga pengadaan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi," jelas Dodi.
Menurutnya, proses tersebut melibatkan beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum mendapatkan persetujuan dari LKPP di bawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.
"Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara," kata Dodi.
"Harga tersebut berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM), serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen," sambungnya.
Advertisement
Proses Penentuan Harga
Dodi menjelaskan bahwa penetapan harga Chromebook sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan yang telah sesuai dan terukur. "Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil dari proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan oleh LKPP," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada perintah, arahan, atau intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme yang memungkinkan Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Oleh karena itu, Dodi menegaskan bahwa tuduhan mengenai kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, Ari Yusuf Amir, anggota Tim Penasihat Hukum, menegaskan bahwa penggunaan Chrome Device Management (CDM) tidak berpengaruh pada peningkatan harga.
"Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih terjangkau dibandingkan perangkat lainnya. Fakta ini menunjukkan bahwa tuduhan bahwa CDM menyebabkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran sebesar Rp1,2 triliun. Jika menggunakan Windows, negara harus membayar antara USD50-100 per unit laptop dan biaya device management sebesar USD200-300 setiap tiga tahun," tutup Ari.