Kuasa hukum Jessica sebut saksi JPU tidak jujur dan rasional
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso dengan 20 tahun penjara. Terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan kecewa dengan hukuman tersebut. Dia juga menyebut saksi-saksi maupun bukti yang diajukan jaksa penuntut hukum tidak rasional.
"Saksi tidak rasional, dan tidak punya dasar hukum, tidak jujur dan tidak semua fakta diungkap," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Otto melanjutkan, saksi-saksi yang sebagian besar merupakan karyawan Kafe Olivier, tempat terjadinya pembunuhan tersebut, kerap menyimpan fakta. Padahal, hal itu tidak dibolehkan secara hukum.
"Ungkapkan (fakta) itu, soal dia tidak sependapat silakan, tapi ungkapkan," tegas Otto.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan, Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana hingga menyebabkan Wayan Mirna Salihin tewas.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Beri Remisi ke Jessica Kumala Wongso Bebas 5 Januari 2024
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapat
Baca SelengkapnyaSosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca SelengkapnyaWanita Jepara Jadi Sosok Paling Ditakuti Penjajah Portugis, Ternyata Baru Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional Usai 400 Tahun Wafat
Siapa sangka Kabupaten Jepara pernah memiliki wanita perkasa yang disegani Bangsa Portugis. Ini informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaPersekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya
Polisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca Selengkapnya2 Jenderal TNI Tak Lagi Pegang Komando Kodam, 1 Eks Ajudan Jokowi Naik Bintang 3, 1 Lagi Urus Kampus
Dua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaAnak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!
Untuk kalangan muda, menurutnya, memang harus mendapat perhatian dari pemerintah.
Baca Selengkapnya