Kuasa hukum Jessica: Bukti kopi di persidangan tak ada Sianida
Merdeka.com - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam meyakini kopi yang dijadikan bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sedikitpun mengandung racun Sianida. Jika terdapat sianida, seseorang bisa tewas hanya karena menghirup aromanya.
"Kalau kemarin ada Sianidanya, pas saya cium sama Otto dan kuasa hukum lainnya pasti mati. Kalau kemarin Sianida yang ditunjukkan di persidangan itu alat bukti lho. Kalau kita cium pasti mati," ujar Hidayat Bustom saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (19/7).
Hidayat juga menjelaskan soal bunyi yang dikeluarkan saat jaksa membuka botol berisi kopi sianida. Bunyi itu berasal dari gas kopi, bukan sianida seperti yang disangkakan.
Dia meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Bahkan kliennya mencoba membawa korban ke klinik untuk diselamatkan.
"Mereka beretemu bertiga di situ ( Cafe Olivier) betul, Mirna terkapar itu betul, dan mereka membawa ke klinik itu betul. Mereka panik berdua pas Mirna di bawa ke klinik juga betul," tutupnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso pada Rabu (20/7). Dalam sidang nanti, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan tiga saksi kunci yang merupakan pegawai Cafe Olivier.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya