Kuasa hukum First Travel bantah uang jemaah diinvestasi ke Pandawa
Merdeka.com - Kuasa hukum First Travel, Eggy Sudjana menegaskan, kliennya tak pernah menyetorkan uang nasabah ke koperasi Pandawa hingga mengakibatkan gagal memberangkatkan umrah. Eggy mengaku sejauh ini belum mengetahui dana calon jemaah umrah tersebut.
"Klien saya sudah jelas hal itu dibantah. Tidak pernah Andika (Presiden Direktur First Travel) bilang," kata Eggy dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Eggy mengatakan, apabila isu ini terus berkembang ia tak ragu-ragu akan melaporkan ke pihak kepolisian. Selain itu, dirinya tak tahu menahu soal rekening yang diblokir polisi yang nominalnya sekitar Rp 1,3 juta.
"Kalau ada yang nuding ini saya akan tuntut. Kalau pembahasan soal itu belum tuntas dijelaskan klien saya, termasuk konteks jemaah 30 ribu yang belum berangkat. Ada statement yang 30 ribuan itu siap diberangkatkan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari yang menjabat sebagai salah satu direktur. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama Jakarta.
"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara Andika Surachman dan saudari Anniesa Desvitasari Hasibuan (suami istri) yang merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh), keduanya warga Sentul," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/8).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya