Kronologis tahanan kejaksaan kabur bawa mobil dengan tangan diborgol
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari mengatakan, Ari Wicaksono melarikan diri ketika hendak dibawa dari RS Polri Kramat Jati menuju Pengadilan Negeri Depok. Tersangka diagendakan menjalani persidangan Kamis sore atas kasus penipuan tanah.
Ari melarikan diri ketika mobil yang membawanya berhenti di tengah jalan. Saat itu sopir berhenti untuk membeli minum. Kemudian Ari mengambil kesempatan itu. "Dia lari bawa mobil itu," kata Sufari di Depok, Jawa Barat, Kamis (22/6).
Saat melarikan diri Kajari menyebut tersangka dalam kondisi tangan diborgol. Tapi dia berhasil membuka borgol tersebut. Kemudian dalam mobil ada empat pengawal yang berhasil dilumpuhkan Ari tanpa senjata.
"Staf kami terlempar. Dia melawan petugas didalam mobil," jelas Sufari.
Ketika ditanya apakah tersangka menyetir ugal-ugalan dalam kondisi tangan diborgol, Sufari mengiyakan. Ari secara ugal-ugalan menyetir mobil kejaksaan dan menabrak beberapa mobil.
Selain itu, Ari mengendarai mobil melawan arah ketika hendak menuju Jalan Raya Bogor. Ditanya lebih lanjut Sufari tidak menjelaskan lagi.
"Diborgol tapi bisa melawan. Petugas dalam mobil empat orang tapi bisa dia lumpuhkan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Pol Herry Heryawan mengatakan pihaknya langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan itu. Tersangka berhasil diamankan di Jalan Keadilan Ujung.
Herry menyebutkan tidak ada anggota yang menjaga. "Tidak ada anggota yang dijaga. Untuk kelalaian kita akan periksa," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya