Polisi mengagalkan peredaran ganja di Jakarta Barat. Seorang pria berinisial AG (39) tak berkutik saat diringkus di parkiran minimarket kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menungkap kasus ini pada Kamis (19/2) malam. Total barang bukti yang disita mencapai 18.829 gram ganja siap edar.
Penangkapan bermula dari informasi warga soal dugaan transaksi narkoba di kawasan Duri Kepa. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud sekira pukul 19.30 WIB. AG pun ditangkap di parkiran minimarket, Jalan Kebon Raya II.
Dari tangannya, ditemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang sudah dipacking rapi. Barang haram itu diduga siap diedarkan.
"Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri, Jakarta Barat, dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram," kata Kompol Tri dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Advertisement
Gali Keterangan dari AG
Tak berhenti di situ, penyidik langsung menggali keterangan AG. Hasil interogasi awal membuka petunjuk baru. Tersangka mengaku masih menyimpan ganja di lokasi lain. Tim bergerak cepat melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara.
Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan tumpukan ganja. Satu karung berisi delapan paket ganja diamankan. Ada pula satu kardus berisi ganja serta alat-alat pendukung seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan. Dari pengembangan itu, polisi menyita tambahan sekitar 8 kilogram ganja.
"Dan kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat, didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 kilogram. Jadi secara keseluruhan dari tersangka A.G. ditemukan ganja seberat 18 kilogram,” ucap Kompol Tri.
Advertisement
Total Barang Bukti
Jika ditotal, barang bukti mencapai 18.829 gram atau sekitar 18 Kg. Seluruh ganja itu diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kini AG berikut barang bukti sudah digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.