Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka
Peristiwa ini bermula dari mobil Egwuatu yang menyenggal mobil korban,
Peristiwa ini bermula dari mobil Egwuatu yang menyenggal mobil korban,
Pesepakbola Naturalisasi OGG alias Egwuatu Godstime Oueseloka ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Tangerang.
Penangkapan buntut kasus penamparan yang dia lakukan terhadap seorang pemuda Kevin Hartanto (23) di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Peristiwa penamparan yang dilakukan pesepakbola itu viral di berbagai media sosial dan mendapat tanggapan beragam warganet.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan penangkapan terhadap pesepakbola naturalisasi berinisial OGG tersebut berdasarkan laporan korban ke Polres Metro Tangerang Kota tanggal 8 Desember 2023.
"Kami (polisi) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada (19/12/2023) setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," ungkap Kapolres kepada wartawan, Kamis (21/12).
Kejadian bermula pada 08 Desember 2023 lalu pukul 07.00 WIB.
Korban sampai di lokasi dan memarkiran mobilnya di depan rumah.
@merdeka.com
Korban mendatangi dan menegur pelaku dengan mengatakan ‘Pak Mobilnya Kena'
Teguran itu membuat pelaku emosi dan langsung menarik korban dari dalam mobil namun tidak bisa.
"Selanjutnya, pelaku keluar dari dalam mobil dengan mengucapkan "kamu kayanya gak sopan ya’ sebanyak 2 kali dan langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali, kemudian meninggalkan korban dengan mengendarai korbannya," terang Zain.
Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.
Sampai saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pendengaran korban menjadi terganggu.
"Sementara, kita masih terus mendalami kejadian ini, dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kapolres menjelaskan.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan polisi berupa Hasil Visum, rekaman Video dan rekaman CCTV maupun pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan dengan Pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP, Ancaman pidananya penjara 7 (tujuh) tahun," pungkas Kapolres.
Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan autopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik Bhayangkara Jambi, Dokter Erni Situmorang, ternyata ditemukan sejumlah luka di tubuh AH.
Baca SelengkapnyaKedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
Baca SelengkapnyaKebakaran tersebut diduga lantaran adanya ledakan kompresor dari dalam ruko.
Baca SelengkapnyaTikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca SelengkapnyaIdentitas pelaku didapat setelah petugas mengecek tangkapan layar dari CCTV di sekitar TKP penemuan jasad RN.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca Selengkapnya