Kronologi Perampok Sadis Bunuh Sopir Taksi Online, Jasad Korban Belum Ditemukan Usai Dibuang di Kali Baru Tangerang
Identitas korban terungkap sesuai aplikasi taksi online dipesan saksi yang sebelumnya diminta dua pelaku memesan taksi online.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap identitas driver taksi online korban perampokan dua orang berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat. Identitas korban terungkap sesuai aplikasi taksi online dipesan saksi yang sebelumnya diminta dua pelaku memesan taksi online.
"Korban diketahui berinisial MR (35) warga kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (25/4).
Namun hingga kini polisi masih mencari jasad korban. Jasad korban belum ditemukan usai dibuang pelaku IT dan NH ke Kali Baru di wilayah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Kita telah menemukan barang bukti pisau dan tali tambang yang digunakan pelaku. Hari ini dibantu petugas BPBD Kabupaten Tangerang kita akan terus mencari keberadaan korban yang dibuang ke kali baru, mohon doanya," ujar Zain.
Modus Pelaku
Polisi mengungkap modus aksi para pelaku. Aksi pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar.
"Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebelum sampai tujuan di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2 korban MR (driver taksi online) dieksekusi," kata dia.
Pengungkapan kasus perampokan disertai pembunuhan itu dilakukan anggota Satreskrim Polres Tangerang dipimpin Kasat AKBP Dicky Pertofan segera berkoordinasi dengan operator aplikasi gocar untuk memastikan korban MR merupakan driver taksi online dipesan kedua pelaku.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan driver taksi online sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Drt 12/1951.
"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Zain.
Polisi Bersama Basarnas Cari Jasad Korban
Polres Metro Tangerang Kota, bersama Basarnas dan BPBD Kabupaten Tangerang masih mencari pengemudi taksi online berinisial MR (35) menjadi korban pencurian disertai dengan pembunuhan dua orang tersangka IT alias Jefri dan NH alias Dayat.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan berdasarkan pengakuan pelaku, korban MR dibuang di Kali Baru di wilayah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah dieksekusi dan dirampas unit mobil.
"Barang bukti pisau dompet korban berisi identitas korban berlumuran darah dan stiker yang dilepas untuk menghilangkan barang bukti telah kami temukan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim AKBP Dicky Pertofan dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono kepada wartawan. Jum'at (25/4).
Aksi yang dilakukan dua pelaku dinilai sadis dan telah direncanakan, keduanya berpura-pura meminta bantuan orang lain (satpam) RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online. Ditengah perjalanan, belum sampai tujuan sesuai aplikasi korban dihabisi dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak 4 tusukan.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan awal kedua pelaku usai ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya saat akan transaksi jual mobil yang dikemudikan korban kepada oarang lain yang ternyata merupakan anggota polisi.
"Berkat kecurigaan yang kuat, kita berhasil mengungkap dan menangkap dan menangkap pelaku utama kasus ini," tutur Zain.
Zain mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bertransaksi jual beli kendaraan bermotor. Apabila mencurigakan segera melapor dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Terlebih bila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
"Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga, kami turut berdukacita kepada keluarga korban. Segera lapor dan berkoordinasi dengan petugas jika melihat, mengetahui dan mendengar tindak pidana kejahatan," pungkas Zain.