Kronologi Lengkap Enam Polisi di Bau-Bau Aniaya Junior di Barak Sampai Dioperasi, Motifnya Merasa Paling Senior

Enam anggota yang melakukan penganiayaan terhadap A sudah ditahan di Propam Polda Sultra.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Kronologi Lengkap Enam Polisi di Bau-Bau Aniaya Junior di Barak Sampai Dioperasi, Motifnya Merasa Paling Senior
Ilustrasi penjara (pixabay) (@ 2023 merdeka.com)

Enam personel Kepolisian Resor Baubau, Sulawesi Tenggara melakukan kekerasan terhadap juniornya inisial A (22). Kini enam orang yang melakukan kekerasan terhadap juniornya itu dalam penanganan Kepolisian Daerah Sultra.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Baubau, Komisaris Abdul Rahmad mengatakan, penganiayaan terhadap A yang dilakukan enam seniornya terjadi di Dalmas Polres Baubau, pada Kamis (20/2) malam.

Akibat penganiayaan tersebut, A mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Palagimata Baubau dan dirujuk ke rumah sakit di Makassar.

"Korban mengalami sakit bagian perut tengah dan sudah menjalani operasi. Kami sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/2).

Selama ini korban tinggal di barak Dalmas Polres Baubau. Tetapi, dia membantah informasi penganiayaan terhadap korban saat dilakukan apel.

"Kejadiannya bukan saat apel. Tapi di dalam Barak Dalmas," tegasnya.

Motif Pelaku Merasa Senior

Rahmad mengungkapkan motif senioritas menjadi penyebab terjadinya penganiayaan tersebut. Keenam pelaku tersebut merasa lebih senior.

“Motifnya itu mungkin mereka merasa senior dan korban ini junior, lalu melakukan tindakan berlebihan,” ungkapnya.

Rahmad mengatakan, kini enam anggota yang melakukan penganiayaan terhadap A sudah ditahan di Propam Polda Sultra.

“Enam terduga pelaku ditahan di Propam Polda Sultra,” ungkapnya.

Ia mengatakan penahanan keenam terduga pelaku guna dilakukan proses etik atas dugaan penganiayaan terhadap juniornya di kepolisian.

“Keenam terduga pelaku langsung dibawa ke Propam Polda Sultra untuk menjalani proses disiplin dan kode etik nya,” kata dia.

Selain terkait etik, keenam pelaku juga terancam sanksi pidana. Pasalnya, keluarga korban sudah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut.

“Untuk pidananya dari pihak pengacara korban sudah mengadukan ke Polres Baubau dan masih dalam proses,” pungkasnya.

Rekomendasi