Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi KPK Tangkap Anggota DPR Nyoman Dhamantra Terkait Suap Impor Bawang

Kronologi KPK Tangkap Anggota DPR Nyoman Dhamantra Terkait Suap Impor Bawang KPK OTT Kasus Suap izin impor produk hortikultura. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) yang merupakan orag dekat Nyoman, serta tiga pihak swasta lainnya, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Penetapan tersangka terhadap keenam orang itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan selama dua hari, pada Rabu 7 Agustus 2019 hingga Kamis 8 Agustus 2019. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam operasi senyap tim mengamankan 13 orang di Jakarta.

"Tim mengamankan 13 orang dalam operasi tangkap tangan selama dua hari," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Agus mengatakan, pada Rabu, 7 Agustus 2019, tim mengamankan Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan Nyoman, Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), Elviyanto (ELV), Zulfikar (ZFK), Lalan Sukma (LSK), Nino (NNO), Syafiq (SYQ), Made Ayu (MAY), WSN, dan MAT selaku sopir.

Kemudian pada Kamis, 8 Agustus 2019 tim mengamankan anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dan Sekretaris Money Changer Indocev Ulfa (ULF).

Agus mengatakan, awalnya tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih Tahun 2019.

Agus mengatakan, setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan Elviyanto, Mirawati, MAT, Made Ayu, dan WSN mulai pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

"Dari MBS, tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus.

Kemudian secara paralel, tim mengamankan Doddy, Afung, dan Lalan Sukma pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat. Dari Doddy, tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev.

"Selanjutnya, tim lain mengamankan ZFK (Zulfikar) swasta pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat," kata Agus.

Setelah itu, Kamis, 8 Agustus 2019 pada dini hari pukul 02.41 WIB, tim mengamankan Syafiq di kediamannya di Jagakarsa. Kemudian, tim membawa Syafiq untuk mengantar ke rumah Nino dan menangkapnya.

"Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan INY (Nyoman) Anggota DPR RI yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten setelah menempuh perjalanan dari Bali," kata Agus.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, tim mengamankan Ulfa di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nyoman meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong

Uang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri

Baca Selengkapnya
Kronologi PNS Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal di Yahukimo
Kronologi PNS Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal di Yahukimo

Peristiwa itu terjadi di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga

Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Ada Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Lempar Bola ke DPR
Ada Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Lempar Bola ke DPR

KPU sudah pernah mengusulkan untuk pengubahan metode perhitungan suara, namun ditolak DPR.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya