Kronologi Ibu Bawa Bayi Dipaksa Turun dari Taksi Online oleh 4 Opang, Pelaku Tenteng Batu Bata
Keempat orang tersebut dikenai Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Empat pengemudi ojek pangkalan (opang) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghadangan taksi online dan penurunan penumpang di kawasan Stasiun Tigaraksa, Solear, Kabupaten Tangerang. Insiden tersebut terjadi pada hari Jumat, 25 Juli 2025.
Para tersangka terdiri dari A, N, J, dan JU. Mereka kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 170 dan Pasal 335 KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama lima tahun.
Menurut penjelasan Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, "Keempat orang opang ini dilaporkan terkait dugaan tindak pidana tentang barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan pengancaman kekerasan kepada orang dan atau melakukan tindakan tidak menyenangkan dalam Pasal 170 dan 335 KUHP." Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Tangerang, seperti yang dikutip dari Antara pada Selasa, 29 Juli 2025.
Periksa 8 Saksi
Keempat individu tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan mengenai pengadangan yang dilakukan oleh driver taksi daring berinisial IA.
"Kami sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi, yakni dari pihak security inisial HS, saksi mata SN, pengemudi taksi online DS, serta IA dan SM sebagai penumpang taksi itu," ujarnya.
Penyelidikan kasus ini melibatkan berbagai pihak untuk mengumpulkan informasi yang akurat. Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi juga bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang terjadi.
Diusut Polsek Cisoka
Keempat orang yang diduga terlibat telah ditangkap oleh Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Insiden ini terjadi setelah beredarnya video yang menunjukkan penghadangan taksi online di sekitar Stasiun Tigaraksa pada hari Jumat, 25 Juli, sekitar pukul 14.30 WIB.
Pada saat itu, korban yang berinisial IA (suami) dan SM (istri) bersama anak mereka yang masih berusia 6 bulan, sedang dalam perjalanan menuju Perum Puri Delta di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.
Menurut informasi, mereka berangkat dari rumah yang terletak di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menuju Stasiun Rawa Buntu untuk menggunakan kereta KRL ke Stasiun Tigaraksa. "Mereka tiba di Stasiun Tigaraksa dalam keadaan hujan deras dan memutuskan untuk memesan taksi online agar dijemput ke lokasi," ungkapnya.
Setelah itu, mereka langsung masuk ke dalam taksi online yang telah dipesan. Namun, tiba-tiba seorang pria yang tidak dikenal muncul, diduga sebagai pengemudi ojek pangkalan. Pria tersebut langsung meminta mereka untuk keluar dari kendaraan," tambahnya.
Kronologi Pengadangan
Korban IA sebelumnya berusaha meminta pengertian kepada para pengemudi ojek pangkalan agar diizinkan menggunakan jasa taksi online, mengingat ia sedang membawa bayi.
"Namun, pengemudi ojek pangkalan ini tetap melarang taksi online untuk melanjutkan perjalanan dengan alasan bahwa taksi online tidak diizinkan memasuki area stasiun yang mereka klaim sebagai wilayah ojek pangkalan," jelasnya.
Indra menambahkan bahwa tindakan keempat pengemudi ojek tersebut melibatkan intimidasi dan ancaman kekerasan. Bahkan, salah satu tersangka yang berinisial A membawa bata ringan sebagai alat untuk mengintimidasi.
"Ketiga pengemudi ojek yang sama juga memaksa membuka pintu mobil. Pengemudi lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk keluar," ungkapnya.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa untuk menangani konflik antara ojek pangkalan dan taksi daring, pihaknya bersama pemerintah daerah akan segera mencari solusi terbaik.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengeluarkan regulasi atau aturan mengenai zona kewilayahan untuk kedua jenis transportasi tersebut.
"Kami telah mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah terkait rekomendasi kewilayahan, baik untuk ojek pangkalan maupun taksi online," tuturnya. Selain itu, dalam waktu dekat, seluruh kelompok ojek pangkalan dan daring akan diundang untuk melakukan aksi damai sebagai upaya mengembalikan situasi di wilayah tersebut menjadi kondusif.
"Saya menginisiasi untuk mencari solusi terbaik agar teman-teman dari ojek pangkalan dan online dapat menemukan pemecahan. Jangan sampai perselisihan ini merugikan penumpang," tambahnya.