Kronologi Henry Surya jadi Tersangka Lagi di Kasus Indosurya setelah Divonis Lepas
Merdeka.com - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan penetapan kembali Henry Surya (HS) dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap Henry Surya.
“Tentang posisi kasus terhadap tersangka HS ini. Penyidik telah melakukan kegiatan penyidikan di mana pada sekitar tahun 2012, saudara HS ini sebagai Direktur Utama Indosurya Finance telah mengeluarkan suatu produk perbankan, itu MTN, medium term notes atau surat utang jangka menengah,” tutur Whisnu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Menurut Whisnu, kala itu dilakukan peneguran oleh regulator bahwa perusahaan tidak boleh mengeluarkan MTN tersebut. Untuk itu, Henry Surya kemudian dengan niat jahatnya seolah-olah membuat koperasi yaitu KSP Indosurya.
“Kami telah menemukan petunjuk, bukti bahwa perbuatan atau Koperasi Indosurya tersebut cacat hukum. Makanya kami terapkan saudara HS ini dengan Pasal 263 pemalsuan surat, 266 pemalsuan akta autentik, dan Undang-Undang TPPU,” jelas dia.
Dalam upaya penetapan tersangka itu, lanjut Whinsu, penyidik telah melakukan pemeriksaan 21 saksi dan ahli, baik itu karyawan hingga notaris. Henry Surya tercatat berhasil mengumpulkan dana masyarakat yang jumlahnya kurang lebih Rp106 triliun.
“Dan di tahun 2020 ternyata gagal bayar. Dan hasil dari audit investigasi, kerugian yang menjadi dana masyarakat totalnya sekitar Rp15,9 triliun,” ujarnya.
Penetapan Henry Surya sebagai tersangka kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya, bahwa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berkoordinasi terkait dengan dasar aturan terlebih dahulu.
“Kalau sebuah bangunan dasarnya itu salah, pasti akan hancur. Inilah awal dari permulaan niat jahat dari saudara HS untuk mengumpulkan dana masyarakat yang totalnya sekian triliun untuk mengelabuhi dan sekarang terbukti bahwa ada korban, kerugian mencapai Rp15,9 triliun,” kata Whisnu.
Kemudian dari hasil proses penyidikan, petugas telah menemukan sejumlah alat bukti seperti dokumen, keterangan saksi ahli, petunjuk, informasi dari para penyidik, dilanjutkan dengan gelar perkara dan menetapkan Henry Surya sebagai tersangka.
“HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 Maret 2023 kemarin, hingga bulan April, 2 minggu kemudian,” terang Whisnu.
Lebih lanjut, penyidik juga masih mengembangkan aset sitaan kasus KSP Indosurya bekerjasama dengan jaksa. Dia berharap pihaknya dapat menuntaskan perkara yang kerugiannya mencapai triliunan rupiah itu.
“Semoga bisa menindak pelaku kejahatan dalam hal ini dengan tegas dan juga kami akan mengembalikan kepada korban,” Whisnu menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Istri di Jember Disiksa dan Dikurung Suami di Kandang Sapi
Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaKronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali
"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaKronologi Meninggalnya Donny Kesuma yang Sempat Jalani Perawatan Intensif dan Pompa Jantung di RS
Sebelum meninggal dunia, Donny sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan intensif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKronologi Ibu di Sumbawa Bunuh lalu Buang Bayinya karena Cibiran Tetangga Belum Bisa Merangkak
Di hari kejadian, ibu tersebut juga sempat terlibat pertengkaran dengan mertuanya.
Baca SelengkapnyaKronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja
Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaKronologi Sopir Angkutan Umum di Tasik Dianiaya hingga Tewas
Sopir angkutan umum di Kota Tasikmalaya berinisial YS (48) meninggal dunia usai dianiaya DP (34) dan YR (29)
Baca SelengkapnyaKronologi Truk Pasir Terguling Bikin Macet MT Haryono-Cawang Pagi Tadi
Pengemudi kendaraan truk mengalami kerugian materi berupa kerusakan material mobil sampai muatan pasir tumpah ruah di jalan
Baca SelengkapnyaBekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar
Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca Selengkapnya