Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9). Pada sidang ke-22 ini, tim penasihat hukum menghadirkan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa untuk meringankan hukuman Jessica.Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Sordame menanyakan hubungan gesture tubuh seseorang dengan perilaku kejahatan yang pernah dilakukan. Hal itu dimaksudkan apakah gesture tubuh terdakwa Jessica memiliki ciri-ciri pembunuh.Menanggapi pertanyaan itu, Eva menjelaskan kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari faktor-faktor mempengaruhi kondisi yang membuat seseorang melakukan tindak kriminal. Hal itu merupakan cara untuk mengetahui dasar atau asal usul perbuatan seseorang dikatakan bersalah."Namun yang dimaksudkan itu masuk dalam ranah hukum pembuktian," ucap Eva dalam persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).Kemudian Sordame kembali bertanya pendapatnya terkait rekaman CCTV yang memperlihatkan terdakwa Jessica di Kafe Olivier."Bagaimana kalau pendapat kriminolog berdasarkan apa yang dilihat dari CCTV dan gesture, apakah terdakwa Jessica terlihat sudah melakukan tindak kejahatan?" ujar Sordame."Mohon maaf Pak Hakim, saya tidak bisa menjawab," jawab Eva."Dari segi ilmu bagaimana? Jawaban ahli sangat penting karena untuk dijadikan pertimbangan oleh mejelis hakim," kata Sordame."Saya kira saya kembali pada jawaban saya tadi. Tentang bagaimana latar belakang dan hal-hal yang akan memengaruhi. Sebab itu bukan bagian dari kriminolog. Tidak sampai ke sana karena itu bagian dari ranah hukum pembuktian," tutup Eva.
Kriminolog tak jawab saat ditanya gerak-gerik mencurigakan Jessica
Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Sordame menanyakan hubungan gesture tubuh seseorang dengan perilaku kejahatan yang pernah dilakukan. Namun, Kriminolog Eva Achjani Zulfa menyebut gerak-gerik masuk dalam hukum pembuktian, bukan kriminologi.
Advertisement
Rekomendasi