KPU tetapkan 7.968 calon DCT anggota DPR untuk Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 7.968 calon daftar calon tetap (DCT) anggota DPR di Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan keputusan tersebut berdasarkan Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018. Jumlah tersebut terbagi menjadi 4.774 laki-laki dan 3.194 perempuan.
"KPU RI menetapkan DCT anggota DPR sebanyak 7.968 calon dalam keputusan KPU," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi, kabupaten dan kota, Arief menyebut hal tersebut ditetapkan oleh KPU wilayah setempat.
Dia mengatakan penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2018.
"Jadi KPU telah melakukan rapat pleno untuk menetapkan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019," jelasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnya