KPU tetap wajibkan Caleg serahkan LHKPN
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum tetap ingin wacana penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Caleg menjadi syarat wajib pencalonan. Demikian diungkapkan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wacana itu masuk ke dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan Caleg.
"Iya tetap begitu. Kan dalam rancangan (PKPU pencalonan Caleg) memang ada. Dalam rancangan PKPU gitu. Dikenakan kepada calon," ucap Wahyu di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Namun tidak sedikit Parpol yang merasa wacana diwajibkannya penyerahan LHKPN ini akan menyulitkan para Caleg. Wahyu pun menepis anggapan itu.
Wahyu mengatakan, saat ini telah ada sistem online untuk pengisian LHKPN atau e-LHKPN. Karena itu, prosedur pengisian e-LHKPN, kata dia, akan sangat mudah dan praktis.
"Nanti nanti sistemnya Parpol cukup minta kepada admin KPK, sebab kan sekarang sistemnya e-LHKPN. Sehingga, masing-masing orang bisa isi sendiri secara online. Sehingga menurut pandangan KPU, tak cukup alasan jika sulit mengisi itu. Karena sistem LHKPN lebih mudah," ungkapnya.
Nantinya, jika wacana penyerahan LHKPN bagi Caleg benar-benar terjadi, maka LHKPN akan masuk menjadi komponen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Silon sendiri merupakan aplikasi yang wajib diisi bagi setiap orang jika ingin maju dalam pemilu legislatif.
"Memang kami mewajibkan para caleg-caleg ini melaporkan LHKPN, sehingga nanti itu (LHKPN) juga bagian komponen yang masuk dalam Silon," tutup Wahyu.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaDua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang
Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaDua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca Selengkapnya