KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di 3 Kabupaten Sumut
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di tiga daerah di Sumatera Utara (Sumut) yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal, pada Senin (22/3) kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan pihaknya siap melaksanakan putusan MK terkait PSU.
"Putusan ini semalam. Tadi teman-teman KPU Sumut bersama KPU Kabupaten berkoordinasi dengan ke KPU RI," kata Herdensi, Selasa (23/3).
Berdasarkan dari data yang diperoleh, PSU akan digelar di 16 TPS di Labuhanbatu Selatan, 9 TPS di Labuhanbatu, dan 3 TPS di Mandailing Natal.
PSU di tiga kabupaten tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. KPU Sumut saat ini masih melakukan sejumlah persiapan terkait pelaksanaan PSU.
"Penetapan pelaksanaan dalam waktu dekat. Kita terus konsultasi dengan KPU RI," ungkap Herdensi.
Namun, KPU Sumut akan berkoordinasi dengan perwakilan di kabupaten untuk mempelajari putusan MK. Pasalnya, dalam putusan itu MK memerintahkan KPU untuk mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Teman-teman KPU Kabupaten lagi di Jakarta untuk mengambil putusan MK. Di situ nanti kami pelajari keseluruhan putusan MK untuk dilaksanakan dengan baik," ujar Herdensi.
Sedangkan untuk mengamankan jalannya PSU di tiga kabupaten, KPU Sumut akan berkoordinasi dengan Polda Sumut.
"Paling tidak KPU Sumut koordinasi dengan Polda Sumut untuk pengamanannya," pungkasnya Herdensi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24.000.953 lembar suara atau 70,09 persen yang sudah didistribusi ke KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca Selengkapnya"Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata Idham Holik
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca Selengkapnya