KPU laporkan M Taufik soal ancaman penculikan,ini langkah polisi
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri masih mempelajari kasus yang dilaporkan oleh tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra Muhammad Taufik yang mengancam akan menculik Ketua KPU Husin Kamil Manik.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran pemilihan presiden (pilpres) atau murni pidana.
"Kasus itukan, kasus yang terjadi ketika pilpres berlangsung rangkaian pileg dan pilpres, anggota dewan dan juga presiden dan wakil presiden terpilih. Artinya belum selesai sehingga kasus ini terjadi ada aturan yang tertera pileg maupun pilpres," kata Ronny kepada merdeka.com, Senin (11/8).
Ronny mengatakan, kasus ini juga sudah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, pihak Bawaslu yang dapat menentukan apakah kasus ancaman penculikan Ketua KPU ini dalam bentuk pelanggaran pilpres atau pidana.
Topik pilihan: Prabowo Tolak Pilpres | Sidang Gugatan Pilpres Prabowo-Hatta
"Karena kita tidak bisa menentukan itu di bawah hukum terpadu yang menjadi dasar kasus ini masuk (pelanggaran) pilpres atau pidana. Kalau ditentukan ranah pidana umum pastinya Bawaslu akan merekomendasikan kepada polri untuk melakukan penyelidikan," jelasnya.
Sebelumnya, tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan tiba-tiba para penyelenggara pemilu ini untuk melaporkan ancaman penculikan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik.
"Iya, (ancaman) terhadap Ketua KPU," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay , kepada merdeka.com, Senin (11/8). Hadar dkk tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 00.30 Wib. Saat dihubungi pukul 02.30 Wib, Hadar mengatakan, pihaknya masih di Markas Besar Kepolisian tersebut.
Hadar juga membenarkan laporan tersebut terkait ancaman yang diberikan Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik kepada Husni. "Iya benar," kata Hadar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekomendasi itu akan dilakukan secara berjenjang hingga diputuskan oleh tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaHasil pengecekan di Kantor KPU Pekanbaru menunjukkan bahwa keempat belas anggota polisi negatif.
Baca Selengkapnya