
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
karena dinilai melanggar aturan terkait penetapan perwakilan perempuan pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPR.
karena dinilai melanggar aturan terkait penetapan perwakilan perempuan pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPR.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Umum (Bawaslu), karena dinilai melanggar aturan terkait penetapan perwakilan perempuan pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPR.
Karena tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagaimana perintah Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan daftar DCT anggota DPR yang ditetapkan tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
ujar Hadar Nafis kepada wartawan, di kantor Bawaslu Jakarta (13/11).
Padahal, di Pasal 245 UU 7/2017 mengatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Adapun, ketentuan tersebut dipertegas oleh pengaturan Pasal 8 ayat (1) PKPU 10/2023.
Wahidah Suaib, Pegiat Maju Perempuan Indonesia sekaligus Anggota Bawaslu RI 2008-2012 menilai ada serangkaian prosedur yang salah oleh KPU. Menurutnya, persentase keterwakilan perempuan dilakukan per dapil, bukan rerata secara nasional.
ucap Wahidah.
Lebih lanjut, para pelapor meminta Bawaslu membuat putusan sebagaimana termaktub:
1. Menyatakan KPU RI melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR yang tak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 jo, Pasal 8 (1) huruf c PKPU No. 10 Tahun 2023 jo, putusan MA No. 24 P/HUM/2023.
2. Memerintahkan KPU untuk memperbaiki daftar calon tetap pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota tahun 2024 yang tak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.
3. Memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan yang tak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Reporter magang: Fandra Hardiyon
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaKPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.
Baca SelengkapnyaSecara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSyaikhu membacakan ikrar dan diikuti oleh para calon Anggota Dewan Pakar PKS.
Baca SelengkapnyaDi antara mereka ada yang memakai pakaian adat dari berbagai daerah seperti Betawi, dan baju adat Sunda.
Baca SelengkapnyaDKPP mengingatkan bahwa legitimasi Pemilu bukan cuma saat pencoblosan, melainkan dimulai dari proses tahapan pesta demokrasi tersebut.
Baca Selengkapnya