Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

karena dinilai melanggar aturan terkait penetapan perwakilan perempuan pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPR.

KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Umum (Bawaslu), karena dinilai melanggar aturan terkait penetapan perwakilan perempuan pada daftar calon tetap (DCT) anggota DPR.

Karena tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagaimana perintah Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay, mengatakan daftar DCT anggota DPR yang ditetapkan tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

"Kami melihat mengetahui bahwa KPU RI telah menetapkan daftar calon tetap itu banyak daftar pemilih yang ditetapkan tersebut tidak memenuhi kriteria atau keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ini bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi dimana perempuan sebetulnya punya hak dilindungi," 

ujar Hadar Nafis kepada wartawan, di kantor Bawaslu Jakarta (13/11).

Padahal, di Pasal 245 UU 7/2017 mengatur bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Adapun, ketentuan tersebut dipertegas oleh pengaturan Pasal 8 ayat (1) PKPU 10/2023.

KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Wahidah Suaib, Pegiat Maju Perempuan Indonesia sekaligus Anggota Bawaslu RI 2008-2012 menilai ada serangkaian prosedur yang salah oleh KPU. Menurutnya, persentase keterwakilan perempuan dilakukan per dapil, bukan rerata secara nasional.

merdeka.com 

"Yang kami soroti selalu ada pembohongan publik ttg KPU RI tentang persentase keterwakilan perempuan, persentasenya secara nasional bukan per dapil, harusnya persentase per dapil," 

ucap Wahidah.

Lebih lanjut, para pelapor meminta Bawaslu membuat putusan sebagaimana termaktub:

1. Menyatakan KPU RI melakukan pelanggaran administratif pemilu karena menetapkan DCT Pemilu DPR yang tak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan sebagaimana tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 jo, Pasal 8 (1) huruf c PKPU No. 10 Tahun 2023 jo, putusan MA No. 24 P/HUM/2023.


2. Memerintahkan KPU untuk memperbaiki daftar calon tetap pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota tahun 2024 yang tak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan.

3. Memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan yang tak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Artikel ini ditulis oleh
Syifa Hanifah

Editor Syifa Hanifah

Reporter magang: Fandra Hardiyon

Topik Terkait

Reporter
  • Redaksi Merdeka

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg

Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg

Pelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya icon-hand
KPAI: Proses dan Hasil Pilpres 2024 Harus Ramah Anak

KPAI: Proses dan Hasil Pilpres 2024 Harus Ramah Anak

KPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres

Usai Putusan MK, Ini Sederet Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Selain Gibran Berpeluang Maju Pilpres

Secara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya icon-hand
45 Dewan Pakar PKS Dilantik, Ini Daftarnya

45 Dewan Pakar PKS Dilantik, Ini Daftarnya

Syaikhu membacakan ikrar dan diikuti oleh para calon Anggota Dewan Pakar PKS.

Baca Selengkapnya icon-hand
Pendukung AMIN Padati Ruas Jalan Depan KPU: Tak Sabar Antar Anies-Cak Imin Daftar Capres Cawapres

Pendukung AMIN Padati Ruas Jalan Depan KPU: Tak Sabar Antar Anies-Cak Imin Daftar Capres Cawapres

Di antara mereka ada yang memakai pakaian adat dari berbagai daerah seperti Betawi, dan baju adat Sunda.

Baca Selengkapnya icon-hand
DKPP Ingatkan KPU dan Bawaslu Kerja Cermat dan Pintar, Pengaduan Pelanggaran Pemilu Bakal Berkurang

DKPP Ingatkan KPU dan Bawaslu Kerja Cermat dan Pintar, Pengaduan Pelanggaran Pemilu Bakal Berkurang

DKPP mengingatkan bahwa legitimasi Pemilu bukan cuma saat pencoblosan, melainkan dimulai dari proses tahapan pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon-hand