Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK usut kebijakan alih fungsi lahan Kemenhut

KPK usut kebijakan alih fungsi lahan Kemenhut Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mengusut dugaan penyimpangan dalam praktik administrasi di Kementerian Kehutanan, utamanya soal rekomendasi alih fungsi lahan dan tukar-menukar lahan. Hal itu terungkap dari pernyataan beberapa saksi diperiksa dalam perkara suap rekomendasi alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan kasus sogok rekomendasi tukar-menukar lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diakui oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap lahan Kabupaten Bogor. Dia mengaku lebih dari lima jam disidik soal perizinan diajukan oleh PT Bukit Jonggol Asri di lahan hutan lindung Kabupaten Bogor.

"Biasa saja, peraturan saja," kata Hadi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11).

Namun, Hadi enggan menjelaskan soal pengajuan izin dari PT BJA melalui Bupati non-aktif Bogor Rahmat Yasin kepada Kementerian Kehutanan. Pun sama halnya dengan permohonan diajukan oleh Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun. Tetapi, dia mengatakan belum ada persetujuan soal permohonan itu.

"Tidak ada," ujar Hadi sembari masuk ke dalam mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1876 RFT.

Mantan Menteri Kehutanan Muhammad Prakosa hari ini juga menjalani pemeriksaan singkat sebagai saksi dalam perkara kasus suap rekomendasi tukar menukar lahan hutan lindung di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kepada para pewarta, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku dicecar seputar status lahan dimohonkan PT Bukit Jonggol Asri yang kini menjadi perkara.

"Pertanyaannya sama, yaitu tentang pengetahuan saya pada saat menjabat sebagai menteri kehutanan terkait dengan status hutan di Bogor tersebut yang menjadi objek perkara ini," kata Prakosa kepada awak media selepas pemeriksaan di Gedung KPK.

Mantan Ketua Badan Kehormatan DPR itu awalnya enggan mengungkap ketika didesak menjelaskan status lahan dimaksud. Dia akhirnya mau membeberkan saat terus dicecar awak media.

"Ini tidak ditanyakan dan juga tidak saya sampaikan dalam pemeriksaan. Tetapi, kalau yang seingat saya hutan produksi," ujar Prakosa.

Prakosa mengaku tidak ingat apakah dia pernah menerima permohonan rekomendasi tukar menukar lahan hutan. Pengajuan izin lahan seluas 30 ribu hektar oleh PT BJA di kawasan itu kepada Kementerian Kehutanan dilakukan pada 1993. Kemudian disetujui pada era Prakosa. Padahal, kawasan itu mestinya hutan lindung dan menjadi daerah penyangga bagi Bogor dan Jakarta.

Sementara itu, menurut keterangan Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, banyak persyaratan izin alih fungsi lahan diajukan oleh Gubernur non-aktif Riau Annas Maamun dan Bupati non-aktif Bogor Rahmat Yasin tidak lengkap. Alhasil, menurut dia, sampai saat ini belum satu pun permohonan dua kepala daerah itu diloloskan oleh Kementerian Kehutanan, meski Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan sudah membacanya.

Bambang menyatakan, izin alih fungsi lahan diajukan Annas dan Yasin terkait soal tata ruang dan tukar-menukar. Maka dari itu, dia mengatakan penerbitan izin harus seizin menteri. Dia menambahkan, alasan sampai saat ini belum disetujui lantaran masih ada persyaratan belum dipenuhi.

"Itu belum, kan harusnya ada syarat lokasi pengganti dan lokasi yang dimohon, ada syarat rekomendasi gubernur, baru dibawa ke kementerian, begitu seharusnya," kata Bambang.

Bambang melanjutkan, sampai saat ini permohonan kedua kepala daerah itu sama sekali belum disetujui. Sebab menurut dia, selepas pengajuan pertama kali maka ada tahapan lanjutan mesti dilewati.

"Belum ada approval (persetujuan). Kalau rekomendasi dari bupati sudah, tapi seharusnya ada banyak rekomendasi yang diajukan dan itu tidak ada yang lainnya. Setelah ada rekomendasi ada tim terpadu lagi yang meneliti dan itu belum ada," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, bila permohonan disetujui tetap dibatasi masa berlaku. Yakni lima tahun. Sebab, lanjut dia, izin alih fungsi lahan harus diperbarui sesuai peruntukkan.

"Ini kan menyangkut tata ruang, jadi memang harus sampai ke menteri, dan harus jelas itu kawasan hutan itu untuk apa. Jika ada perubahan itu yang harus diajukan lagi itu. Enggak bisa kalau tidak diajukan lagi, karena kan term-nya beda kalau dialihfungsikan," sambung Bambang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, hanya penyidik yang bisa merangkai kesaksian para saksi buat dijadikan sebagai sebuah runtutan kejadian perkara. Meski begitu, dia mengaku proses penyidikan kasus ini masih berlangsung dan belum berakhir.

Sebab, dari data lembaga penegak hukum itu memang tercatat ada beberapa kasus rasuah terkait soal perizinan lahan. Hal ini paling tidak membuka pengetahuan betapa mudahnya perizinan diperjualbelikan dan dipermainkan, sementara rakyat kesulitan mendapat persetujuan buat menggarap lahan.

"Kasus ini masih dikembangkan dan belum berhenti," tulis Johan melalui pesan singkat.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya