KPK tidak bisa penuhi undangan RDP Pansus Angket
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat memenuhi undangan pansus angket untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang direncanakan sebelum 28 September mendatang.
"Terkait dengan permintaan agar KPK hadir di RDP Pansus Angket, kami sampaikan KPK tidak dapat memenuhi permintaan DPR agar KPK hadir RDP Pansus Angket," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (20/7).
Febri menambahkan, KPK tetap menghormati DPR secara kelembagaan dengan segala kewenangan yang dimiliki. Namun, KPK juga perlu mempertimbangkan aspek hukum lainnya, mulai dari UUD 1945, UU MD3, dan Tata Tertib DPR yang semuanya masuk dalam materi sedang diuji Mahkamah Konstitusi saat ini.
Menurutnya, KPK sudah menjelaskan beberapa materi yang ditanyakan pansus angket saat rapat dengar pendapat sebelumnya dengan Komisi III. Penjelasan tersebut merupakan bentuk penghormatan KPK terhadap mitra kerjanya sebagai fungsi pengawasan yakni DPR.
"Itu sebagai bentuk penghormatan kita bersama pada fungsi pengawasan DPR. Bagi KPK, Komisi III DPR adalah mitra kerja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berakhir pada tanggal 28 September 2017 mendatang. Sebelum berakhirnya masa kerja tersebut, pansus angket berencana kembali mengundang pimpinan KPK ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Jadi sebelum tanggal 28 kami akan melakukan panggilan pada KPK dan kami minta bisa hadir," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu , di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Dia berharap KPK bisa menghormati anggota pansus dengan cara hadir dalam rapat tersebut. Tidak hanya itu, dia juga berharap KPK bisa memahami kinerja dari pansus angket.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya