Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tidak bakal banding vonis 15 tahun Setya Novanto

KPK tidak bakal banding vonis 15 tahun Setya Novanto ketua KPK agus rahardjo. ©2017 Merdeka.com/anisatul

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pada mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 16 tahun penjara dan kewajiban bayar denda Rp 1 miliar.

Atas putusan tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Walaupun, kata dia, kesempatan itu masih terbuka lebar.

"Kalau dari pihak KPK, mungkin tidak ada banding, kalau vonis untuk anu ya seperti itu, tetapi kemungkinan yang lain masih ada kan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4).

Agus juga menegaskan, akan ada tindak lanjut dari perkembangan kasus Novanto ataupun kasus e-KTP. Termasuk juga dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Novanto.

"Pasti ada langkah berikutnya, tapi langkah berikutnya terus terang, karena vonisnya belum lama, kita belum dapatkan itu, mungkin minggu depan kita teman-teman penyidik, dan penuntut eksekusi," ungkapnya.

"Perkembangan penyidikan perkembangan penuntutan itu akan dipaparkan di depan kita kemudian kita diberikan beberapa alternatif, nanti pimpinan yang tentukan," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP