Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Pengadaan Barang & Jasa Tahun 2011

KPK Tetapkan Pejabat Kemenag Tersangka Korupsi Pengadaan Barang & Jasa Tahun 2011 Konpers Terkait KPK Tangkap Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis Kemenag. ©2019 Liputan6.com/Ditto Radityo

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri (UMS), pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka baru dalam kasus perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2011.

"KPK membuka penyelidikan baru dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan menetapkan USM pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Laode mengungkap USM berperan dalam pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada tahun anggaran 2011. KPK pun menemukan tiga daftar harga pengadaan barang dan jasa terkait.

Pertama peralatan Laboratorium Komputer MTs Rp40 miliar. Kedua, pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp23,25 miliar. Dan ketiga Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi pada Jenjang Madrasah Aliyah (MA) Rp50,75 miliar.

"KPK menduga USM selaku PPK Pendis Kemenag mendapat arahan agar menentukan siapa saja pemenang paket-paket tersebut, sekaligus diberikan daftar pemilik pekerjaan," ujar Laode.

Kronologi USM Ditetapkan Menjadi Tersangka

Pada Oktober 2011, tersangka USM selaku PPK menandatangani dokumen harga pekiraan sendiri (HPS) terkait spesifikasi teknis dari laboratorium Komputer MTs. KPK menduga daftar harga diberikan oleh PT. CGM.

Setelah lelang diumumkan, PT. CGM langsung menghubungi rekanannya (diduga PT. BKM) dan meminjam perusahaan tersebut untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.

"Pada bulan November 2011, KPK menduga ada pertemuan untuk menentukan pemenang dan diumumkanlah PT. BKM sebagai pemenangnya," jelas Laode.

Kemudian pada Desember 2011, USM menandatangani kontraknya bersama PT BKM dan terjadi pembayaran atas peralatan Lab MTs di tahun anggaran 2011 senilai Rp27,9 miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp12 miliar.

Atas perbuatannya, USM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

USM Turut Seret PT. Telkom dan Pihak Senayan

Tindak-tanduk USM sebagai PPK belum usai di Mts. USM juga turut andil dalam proyek pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi dengan nilai anggaran sebesar Rp50,75 miliar untuk Mts dan MA.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan kronologi dari sistem pembelajaran ini. Awalnya pada Agustus 2011, pihak Kementerian Agama melalui salah satu pejabatnya menyetujui konsep Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Mts dan MA yang dipresentasikan oleh PT. TELKOM.

PT TELKOM pun diminta menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sesuai dengan konsep yang telah dibahas untuk persiapan lelang.

Pada Oktober 2011, KPK menduga telah terjadi pertemuan antara beberapa pihak untuk menentukan pemenang dalam lelang sistem pembelajaran terintegrasi tersebut.

"Saat itu diduga terdapat permintaan agar proyek 'dijaga' untuk menentukan pemenangnya," tutur Laode.

Pada November 2011, USM selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek tersebut. KPK menduga HPS telah disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak Senayan dan pihak Kemenag saat itu.

Pada 17 November 2011, Tim Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) mengumumkan pemenangnya adalah PT. TELKOM.

"Pada Desember 2011 dilakukan dilakukan pembayaran total Rp56,6 miliar untuk proyek tersebut, KPK menduga kerugian keuangan negara setidaknya adalah Rp4 miliar," Laode menandasi.

Siapakah Sosok Pihak Senayan?

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menyatakan ada identifikasi dugaan aliran dana dari proyek pengadaan terkait kepada sejumlah politisi dan penyelenggara negara. Nilainya mencapai Rp10,2 miliar.

Laode merinci, nilai tersebut dibagi dua, pertama Rp5,04 miliar untuk pengadaan peralatan Lab komputer untuk Mts. Kedua, Rp5,2 miliar dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi Mts dan MA.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional

Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional

PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Perjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang

Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.

Baca Selengkapnya