KPK telusuri sumber dana USD 200 ribu milik Andi Narogong
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri uang yang disita dari tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebesar USD 200 ribu. Uang tersebut disita saat penyidik KPK menangkap Andi di sebuah kafe di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan uang yang diduga terkait dengan kasus ini disita penyidik saat penangkapan, Kamis (23/3) siang.
"Terkait dengan sumber dana nanti akan kita dalami tentu saja dan beberapa fakta awal di persidangan bisa kita lihat bersama sama karena perkara yang berjalan di persidangan tentu bukan perkara yang terpisah dengan yang sedang kita lakukan penyidikan saat ini," kata Febri, Jumat (24/3).
Adanya penyitaan tersebut, dikatakan Febri, membuka peluang penjadwalan saksi-saksi yang tidak dihadirkan sebelumnya saat proses penyidikan dua tersangka, Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, yang saat ini sudah menjadi terdakwa.
"Tidak menutup kemungkinan ada saksi-saksi yang belum dipanggil pada proses penyidikan dua orang tersangka sebelumnya kemudian kita akan panggil kembali tergantung kebutuhan penyidikan," tukasnya.
Dia juga enggan berspekulasi lebih jauh lagi perihal dugaan yang disita KPK.
Seperti diketahui, Andi Agustinus alias Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (23/3), sebelum dilakukan penangkapan di sebuah kafe di Tebet, Jakarta Selatan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yakni AA dari kalangan swasta. Keterlibatan yang bersangkutan yakni bertemu dengan pejabat tinggi anggota dewan dan Kemendagri. AA juga berperan dalam proses pengadaan," tukas wakil ketua KPK Alexander Marwatta.
Atas perbuatannya itu, Alex dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya